Kalau ngomongin soal hubungan industrial, salah satu yang wajib banget dibahas tuh serikat pekerja. Ini bukan cuma urusan formalitas kayak “udah terdaftar di Disnaker, berarti aman”, tapi lebih dari itu, dibalik keberadaannya, ada sejarah panjang yang penuh perjuangan, sebuah harapan yang menjadi penyeimbang kekuasaan, dan ada peran penting yang nggak bisa diganti sama lembaga mana pun.
Masalahnya?
Yang di atas kertas kadang jauh banget dari kejadian di lapangan. Sehingga fungsi serikat sering nggak maksimal, banyak yang jalan sendiri-sendiri, bahkan masih harus berjuang buat sekadar diakui..
Dulu, Serikat = Simbol Perlawanan
Serikat pekerja pertama kali muncul di Inggris tahun 1812. Tujuannya simple tapi jelas “lawan eksploitasi”. Nah, Perjuangan itu terus berkembang dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sejarah di Indonesia? Nggak kalah seru.
- Zaman Soekarno: Serikat jadi bagian gerakan politik.
- Zaman Soeharto: Serikat disatukan di bawah FBSI dan dikendalikan negara.
- Zaman Reformasi: muncul kebebasan berserikat lewat UU No. 21 Tahun 2000.
Serikat akhirnya benar-benar bisa berdiri dari, oleh, dan untuk pekerja.
Sekarang: Serikat Punya Fungsi Penting, Tapi…
Secara hukum, serikat pekerja punya fungsi yang strategis banget, seperti:
- Pihak dalam perundingan PKB dan perselisihan HI
- Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama ketenagakerjaan
- Menjadi penyalur aspirasi anggota
- Perencana dan pelaksana aksi mogok kerja
- Bahkan bisa memperjuangkan kepemilikan saham karyawan di perusahaan
Tapi di lapangan?
Banyak tantangan yang bikin fungsi ini nggak maksimal:
- Pendirian dan pencatatan serikat yang dipersulit
- Minimnya keterlibatan anggota & regenerasi
- Union busting yang makin halus dan sistemik
- Konflik antar serikat di satu perusahaan
- Hingga keterwakilan serikat yang dibatasi kalau anggota <10%
Nggak Cuma Soal Legalitas. Serikat Harus Siap Tampil Gesit dan Cerdas
- Serikat masa kini harus adaptif:
- Struktur organisasi yang kuat
- Strategi perjuangan yang jelas
- Komunikatif antara pihak manajemen dan pekerja
- Melek hukum & peka menghadapi perubahan pola kerja
Karena di zaman sekarang, kekuatan serikat bukan di suara keras, tapi data, legalitas, dan kredibilitas dalam memperjuangkan hak anggota.
Jangan Lupa: Menghalangi Serikat Itu Pidana!
Bentuk penghalangan (union busting) seperti PHK, skorsing, mutasi, intimidasi, atau kampanye anti-serikat diatur jelas dalam Pasal 28 & 43 UU No. 21 Tahun 2000.
Ancamannya?
- Penjara 1–5 tahun
- Denda Rp100 juta–Rp500 juta
Studi Kasus yang Pernah Viral: FSPMI vs PT KJI
Tahun 2008, serikat pekerja FSPMI PT KJI mengusulkan PKB. Bukannya ditanggapi dengan baik, pengurusnya malah diPHK.
Akhirnya gimana?
General Manager perusahaan divonis pidana dan kasus ini jadi yurisprudensi penting soal pembelaan hak berserikat di Indonesia.
Intinya?
Serikat itu bukan musuh perusahaan. Kalau dimaksimalkan perannya, justru bisa jadi partner paling solid buat perusahaan ngebantu nyaring aspirasi, menjaga stabilitas, sampai jadi jembatan komunikasi yang bikin suasana kerja makin sehat dan kondusif.
Karena hubungan industrial itu nggak bisa dibangun dari dominasi satu pihak. Harus ada ruang untuk dengerin, ruang untuk ngobrol, dan yang paling penting ruang buat tumbuh bareng.
Salam
A3 & YAP
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia