Serba-Serbi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi NIHIL: Panduan Lengkap Era Coretax 2026

Loading

31 Maret 2026 memang masih satu bulan lagi, namun jangan sampai terlena untuk menunda melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengingat jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama pada bulan Maret 2026 yang sangat padat: mulai dari Cuti Bersama dan Hari Raya Nyepi (18–19 Maret) hingga rangkaian Idul Fitri 1447 H dan Cuti Bersama Lebaran (20–24 Maret) dimana melaporkan lebih awal adalah strategi bijak untuk menghindari gangguan sistem pada masa sibuk tenggat waktu akan berakhir.

Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia telah bertransformasi sepenuhnya ke sistem Coretax. Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah dengan berlakunya NIK sebagai NPWP bagi penduduk Indonesia, otomatis membuat semua pemilik NIK wajib membayar pajak? Jawabannya adalah tidak. Penduduk Indonesia yang memiliki NIK tidak serta merta menjadi Wajib Pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP hanya dilakukan jika Anda telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni memiliki penghasilan setahun yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Anda yang sudah aktif dan memiliki status pelaporan NIHIL, DJP kini menyediakan kanal Coretax Form yang jauh lebih terintegrasi.

Berikut adalah serba-serbi dan panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan terbaru dirangkum dari pajak.go.id:

1. NIK sebagai NPWP: Siapa yang Wajib Lapor? Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berlaku penuh bagi penduduk Indonesia. Namun, memiliki NIK tidak berarti Anda otomatis wajib membayar pajak atau melapor SPT.

  • NIK baru diaktivasi sebagai NPWP jika Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
  • Kewajiban ini muncul hanya bagi mereka yang memiliki penghasilan setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Sejak 1 Juli 2024, NIK (untuk penduduk) dan NPWP 16 digit (untuk non-penduduk/badan) wajib digunakan dalam semua layanan administrasi perpajakan maupun layanan pihak ketiga seperti perbankan dan ekspor-impor

 

2. Baru pertama kali akses ke Coretax DJP? Jika Anda baru pertama kali mengakses portal Coretax, ikuti langkah awal berikut untuk menjamin kelancaran pelaporan:

 

 

3. Sistem Coretax membawa perubahan fundamental dalam cara kita mengelola pajak dimana:

  • Pelaporan SPT kini terintegrasi dengan e-bupot, e-faktur, dan e-statement dengan fitur validasi data otomatis.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi kini hanya menggunakan satu format formulir yang lebih ringkas.
  • Data Terstruktur: Lampiran, termasuk laporan keuangan, kini disampaikan dalam format data terstruktur yang dapat langsung dibaca oleh sistem.
  • Sistem menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh 21, mengurangi risiko kesalahan hitung manual.
  • Fitur Notifikasi: Adanya pengingat otomatis sebelum batas waktu pelaporan berakhir untuk menghindari sanksi keterlambatan.

 

4. Meski digitalisasi diutamakan, pelaporan secara manual menggunakan media kertas masih diperkenankan dengan kriteria tertentu, seperti:

  • WP OP Usahawan dengan status Non-Lebih Bayar (Non LB).
  • Tidak terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil WP Besar, Jakarta Khusus, atau KPP Madya.
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak pernah menyampaikan SPT secara elektronik sebelumnya.
  • Saluran penyampaian dapat melalui pos ke PPDDP/KPDDP atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

5. Mengisi via Coretax Form: Kanal Coretax Form dikhususkan bagi WP Orang Pribadi dengan status NIHIL yang tidak menggunakan norma dalam penghitungan penghasilan netonya .

  • Tahap Persiapan:
    • Aplikasi Viewer: Anda wajib menginstal Adobe Acrobat Reader (Minimal Reader DC Versi 20) untuk membuka dokumen formulir elektronik.
    • Sinkronisasi Data: Ingat bahwa ada jeda waktu 1 hari antara input data bukti potong oleh pemberi kerja dengan munculnya data tersebut (prefill) di Coretax Form Anda.
  • Langkah Pelaporan:
    • Buat Konsep: Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > Buat Konsep SPT. Pilih Tahun Pajak 2025 dan Model SPT Normal .
    • Unduh PDF: Klik Ajukan Request Download PDF. Setelah disetujui, buka menu SPT Diunduh, masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda, dan simpan file PDF-nya .
    • Isi Data: Buka formulir PDF tersebut. Pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan” dan Metode Pembukuan “Pencatatan” . Isi rincian harta dan utang pada lampiran tersedia .
    • Submit: Pastikan status SPT menunjukkan Rp0 (Nihil) pada bagian PPh Kurang/Lebih Bayar. Masukkan Kode Verifikasi dari email, lalu klik Submit . Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara real-time .

 

Sistem Coretax dirancang untuk memberikan transparansi dan kemudahan melalui fitur prefill data, di mana bukti potong dari pemberi kerja akan otomatis muncul di formulir Anda. Namun, perlu diingat adanya jeda waktu (sinkronisasi) selama satu hari antara data di portal dengan formulir Coretax Form.

Setelah memastikan semua data harta, utang, dan identitas sudah benar, Anda cukup memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email dan menekan tombol Submit . Keberhasilan pelaporan Anda akan ditandai dengan terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara real-time. Dengan lapor lebih awal melalui Coretax Form, Anda bisa menikmati masa libur panjang Nyepi dan Lebaran dengan tenang tanpa beban kewajiban pajak yang tersisa.

Jangan menunda, karena pajak kita untuk Indonesia tangguh.

Unduh panduan Coretax Form:

SPT OP Coretax Form V.24022026_0

Ingin Panduan Lengkap, ikut link resmi berikut ini:

https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan

[MN]

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *