Ruang Konsultasi
Apa Beda Pekerja Harian dan Pekerja Bulanan ?
Tanya Perbedaan Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Bulanan ? [[email protected]] :
Saat ini saya bekerja di suatu perusahaan, tadinya status saya adalah karyawan harian namun dibayar setiap akhir bulan, namun ini saat saya sudah dikontrak oleh perusahaan namun gaji tetap sama dibayarkan secara bulanan. Yang ingin saya tanya perbedaannya apa ya pekerja harian dan bulanan ?
Jawab :
Berbicara mengenai pekerja harian, dasar yang kita gunakan adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Dalam Kepmen 100/2004 tersebut disebutkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai pekerja/buruh harian harus mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya :
- Lama bekerja dalam satu bulan tidak boleh melebihi 21 hari kerja.
- Pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis.
Bentuk perjanjian kerjanya dapat dibuat berupa Daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tersebut dan sekurang-kurangnya antara lain memuat:
1. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
2. Nama/alamat pekerja/buruh:
3. Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
4. Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak direkrut secara resmi oleh perusahaan
Klik Unduh UU Naker Lengkap
Pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas dapat mengakibatkan berubahnya status pekerja/buruh dari pekerja/buruh harian (pekerja kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap.
Sementara itu, pekerja/buruh bulanan dapat kita bagi menjadi 2 (dua), yaitu :
- Pekerja/buruh bulanan yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan
- Pekerja/buruh bulanan yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Ketentuan yang mengatur pekerja/buruh bulanan kontrak (PKWT) mengacu kepada kepmen 100/2004, sedangkan untuk pekerja/buruh bulanan tetap (PKWTT) mengacu kepada ketentuan umum ketenagakerjaan seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Undang – undang Ketenagakerjaan.
Semoga dapat menjawab pertanyaan tentang perbedaan pekerja harian dan pekerja bulanan
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini ya :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami ya :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com