Resiko Hukum Perusahaan Melakukan Blacklist Karyawan

Loading

Semangat pagi para pembaca setia DuniaHR.com

Kali ini kami ingin berbagi pemahaman tentang Resiko Hukum Melakukan Blacklist terhadap mantan karyawan.

Berawal dari pertanyaan dari beberapa rekan-rekan di Kolom Konsultasi Website DuniaHR.com terkait bolehkah perusahaan melakukan blacklist terhadap mantan karyawan?

Untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan kepada kami mari kita cek aturan perundang-undangan terkait hal tersebut

Blacklist employee secara spesifik memang tidak diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tetapi bukan berarti perusahaan bebas se-enaknya melakukan blacklist terhadap mantan karyawan dengan alasan karyawan tersebut telah merugikan perusahaan selama dia bekerja.

Mari kita cek bersama, resiko hukum apa saja yang berpotensi atas tindakan perusahaan melakukan blacklist terhadap mantan karyawan.

Apabila perbuatan yang pernah dilakukan mantan Karyawan tersebut tidak pernah diproses secara hukum dan belum diputuskan oleh Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Resiko hukum melakukan “blacklist employee” mantan karyawan melalui media elektronik :

Perusahaan berpontensi dikenakan pasal dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana berikut :

  1. Pasal 27 ayat (3)UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  2. Pasal 36 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
  3. Pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).
  4. Pasal 51 ayat (2) UU ITE : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Resiko hukum melakukan “blacklist employee” mantan karyawan melalui media Konvensional Perusahaan berpotensi dikenakan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana berikut :

  1. Pasal 310 ayat (1)KUHP : Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
  2. Pasal 311 ayat (1)KUHP : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Kesimpulan :

  1. Pada dasarnya setiap tenaga kerja/karyawan memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  2. Perusahan dilarang melakukan blacklist employee apabila perbuatan yang pernah dilakukan mantan Karyawan tersebut tidak pernah diproses secara hukum dan belum diputuskan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,kerena berlaku asas hukum pidana praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent);
  3. Perusahaan dapat melakukan blacklist employee terhadap mantan karyawan dengan syarat informasi tersebut hanya untuk dikonsumsi untuk kepentingan internal perusahaan dan Grup bisnis perusahaan saja, tidak untuk diinformasikan ke public melalui media sosial atau media konvensional lainnya.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan dari rekan-rekan.

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

 

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *