Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk driver online menjadi pekerja, salah satunya dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diberitakan cnbcindonesia.com, Jumat (13/9/2024).
Menurut Erri Tjakradirana, Praktisi Hukum, “Hal ini perlu disambut baik terkait niat dari Kemnaker tersebut. Mengingat sebagaimana pemberitaan media online, di beberapa negara seperti Inggris melalui putusan Mahkamah Agungnya menyatakan bahwasanya pengemudi online Uber di Inggris sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum, hari libur dan dana pensiun. Hal tersebut mengakibatkan pengemudi online berhak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam The Working Time Regulation 1998. Di negara lainnya seperti Belanda, Spanyol dan Swiss, juga diberikan hak sebagai pekerja dan bukan sebagai kemitraan ataupun kontraktor independen. Beberapa hak pekerja yang diberikan diantaranya mendapatkan upah dan tunjangan.”
Lebih lanjut, Erri mengusulkan bilamana pihak aplikator merasa sangat berat untuk mengangkat para pengemudi online sebagai pekerja tetap, dirinya menyarankan status sebagai pekerja kontrak dapat ditinjau dan diselaraskan dengan regulasi tekait penerimaan upah berdasarkan satuan waktu. Hal ini tentunya agar tidak menabrak koridor hukum yang telah ada. “Atau bahkan Kemnaker membuat terobosan hukum dengan membuat regulasi khusus terkait gig worker ini dan dituangkan dalam peraturan menteri. Mengingat, unsur pekerjaan, upah dan perintah, meskipun debatable, menurut saya sudah masuk unsurnya bagi pengemudi online.”
Isu yang lebih penting lagi yang disampaikan Erri adalah agar pengemudi online mendapatkan perlindungan atas jaminan sosial. “Pekerja Magang saja dilindungi, apalagi pengemudi online yang berdasarkan potensi terjadinya resiko dalam menjalankan pekerjaannya.”
Hal itu berbeda yang disampaikan oleh Johan Imanuel, Praktisi Hukum yang juga Tim Advokasi Transportasi Publik, menurut Johan kurang tepat jika driver online menjadi Pekerja dibawah UU Ketenagakerjaan.
“Iya, driver ojol menjadi pekerja dinilai kurang tepat karena belum memenuhi unsur perintah, upah dan pekerjaan. Kalau mau justru adanya apresiasi bagi driver online baik ojek atau mobil, jika sudah lebih dari masa kemitraan tertentu dapat mengikuti seleksi terbuka menjadi pekerja di Kementerian Perhubungan” ujar Johan.
“Nah, jika belum ada Direktorat Jenderal Tranportasi Berbasis Digital saatnya dibentuk oleh Kementerian Perhubungan dan stafnya bisa membuka seleksi terbuka dari driver online dengan masa kemitraan tertentu” ujar Johan.
“Wacana untuk menjadi pekerja Kementerian Perhubungan dinilai lebih cocok dibandingkan Pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, karena masih banyak driver online yang juga menjadikan mata pencaharian kedua setelah selesai bekerja di mata pencaharian pertama yang dilakukan berdasarkan jam kerja di perusahaan” tambah Johan.
“Wacana driver online menjadi Pekerja kurang tepat dan cenderung memaksakan hal ini akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia karena perubahan ketentuan tersebut, selain itu kemitraan driver online tidak terdapat unsur hubungan kerja dalam pelaksanaan (non hubungan kerja), lebih baik Pemerintah memperbaiki peraturan perundang- undangan terkait Kemitraan para driver online yang berbeda dengan ketentuan “kemitraan bisnis” yang selama ini diatur dalam hukum perdata, agar mitra driver online dan perusahaan memiliki acuan hukum terkait hak dan kewajiban dalam menjalankan kemitraan non hubungan kerja” tambah Yanuar Founder Website DuniaHR.com
Jakarta, 25 September 2024
Konfirmasi Siaran Pers :
Para Advokat dan Praktisi Hubungan Industrial
Erri Tjakradirana, S.H., M.H.
Johan Imanuel, S.H.
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia