Praktisi Hukum Ketenagakerjaan ingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023. Pasca Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 banyak pihak yang bertanya bagaimana regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, adanya ketentuan dalam suatu undang-undang yang dibatalkan merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
“Iya memang sudah ketentuannya kalau ada materi muatan pasal dalam perundang-undangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.”
Johan mengingatkan Putusan MK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah/ DPR sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pada Pasal 10 ayat (2).
” Secara tegas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden” ujar Johan
Johan juga berharap Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan multitafsir kembali muatan pasal yang baru untuk mengubah yang lama.
“Perubahan UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168 tersebut harus secara hati-hati karena dalam pembentukan semua peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6” tandas Johan
” Jika ada salah satu asas yang tidak terpenuhi misal asas dapat dilaksanakan tetapi ternyata dalam prakteknya tetap bertentangan dengan Putusan MK 168 maka akan berpotensi diuji kembali muatan pasalnya'” tambah Johan
Lanjut Johan, setelah perubahan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK 168 tersebut dilakukan maka harus diikuti Perubahan Peraturan Pemerintah Turunannya yang terkait.
” Dengan adanya Putusan MK 168 tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi Turunan dari UU Cipta Kerja maka wajib disesuaikan kembali agar segera dapat di sosialisasikan ke pihak pengusaha dan serikat pekerja /pekerja untuk disesuaikan kembali peraturan otonom antara lain Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama” tutup Johan.
Jakarta, 1 November 2024
Salam hormat,
Johan Imanuel
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
E-mail : [email protected]