Q&A PERPPU NO.2 TAHUN 2022 CIPTA KERJA

Loading

Q&A PERPPU NO.2 2022 CIPTA KERJA

Presiden pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), Perppu tersebut menjadi “Kado Akhir Tahun” bagi Pekerja dan Pengusaha.

Banyak dari rekan-rekan DuniaHR.com yang DM Admin terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama bagian/Cluster Ketenagakerjaan, oleh karena itu kami sudah merangkum pertanyaan dari rekan-rekan dan akan kami jawab sebagai berikut:

Mari Kita Bahas……!!!

Apa latar belakang lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?

Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”, kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Image by nugroho dwi hartawan from Pixabay

Apa perbedaan antara Perppu dan UU?

  1. Pembentukan Undang-Undang harus melalui kesepakatan bersama antara presiden dengan DPR, sedangkan Perpu, lembaga pembentukannya yaitu Presiden (Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara).
  2. Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara (paling lama hanya 1 tahun, dan kemudian harus dikaji ulang oleh DPR, bisa kemudian ditetapkan sebagai undang-undang ataupun tidak).
  3. Undang-Undang dibentuk dalam keadaan yang normal (tidak sedang terjadi apa-apa), sedangkan Perpu dibentuk karena diasumsikan negara sedang dalam keadaan kacau atau abnormal.
  4. Pengawasan Undang-Undang melalui mekanisme judicial review, sedangkan Perpu pengawasannya melalui mekanisme political review.

Apakah dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja UU Cipta Kerja masih berlaku?

Pasal 184 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan

Apakah dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja masih berlaku?

Pasal 184 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.

Apakah kedepannya Perppu Cipta Kerja akan menjadi UU?

Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika disetujui, Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi undang-undang. apabila tidak, mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka Perppu itu harus dicabut.

Pendapat Praktisi Hubungan Industrial tentang Perppu Cipta Kerja:

Menurut Praktisi Hubungan Industrial Bapak Armen Lukman saat dihubungi Redaksi DuniaHR.com terkait terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beliau berpendapat:

Perppu Cipta Kerja kurang sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) alasannya sebagai berikut:

  • Proses lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini pasti tidak melibatkan publik, padahal issue ini yang dimasalahkan MK dalam Putusan;
  • Perppu Cipta Kerja tidak ada perubahan signifikan materi dari UU Cipta Kerja yang terdahulu

Bapak Armen Lukman menambahkan  bahwa seharusnya Pemerintah  melakukan proses uji publik dulu terlebih kemudian menyusun materi baru dari hasil masukan-masukan yang diterima akan dirumuskan UU Cipta Kerja (UUCK) baru dimana proses dan substansinya berubah sesuai amanat  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi justru yang dilakukan Pemerintah adalah memilih jalan pintas dengan menerbitkan Perppu, Apakah sah? Tetap sah, karena produk hukum Perppu keabsahannya bukan terletak pada proses dan isinya, namun pada dukungan politik di Parlemen (DPR) dan saya kira pastinya Perppu ini akan didukung/disepakati menjadi  UU mengingat anggota DPR saat ini di isi oleh mayoritas Partai Politik yang mendukung  Pemerintahan (ruling party).

Apa saja yang berubah dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan)?

  1. Ketentuan Alih Daya (Pasal 64):

Dalam UU CK tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Perppu CK mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

  1. Ketentuan Upah Minimum (Pasal 88C, 88D, 88F):

Penegasan mengenai syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kewenangan Pemerintah menetapkan formula pengitungan upah minimum berbeda, dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha. Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemic.

  1. Penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 67)
  2. Penegasan mengenai kewajiban penggunaan struktur dan skala upah untuk menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih (Pasal 92)
  3. Perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat, dan Pasal 46D terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan

Demikian beberapa hal penting mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama bagian/Cluster Ketenagakerjaan beserta ketentuannya.

Download Perpu No.2 thn 2022 Klaster Ketenagakerjaan :

Perpu no 2 thn 2022 Klaster Ketenagakerjaan

Redaksi Dunia HR

YAP

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *