Potret Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

DuniaHR.com SDM

Loading

Potret Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat didefinisikan sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja, pemasok dan tamu selama mereka bekerja atau berada di lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja/beraktifitas yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas kerja.

Jika merujuk teori dari Abraham Maslow tentang segitiga hirarki kebutuhan, maka keselamatan dan kesehatan ini berada diurutan nomor dua sebagai kebutuhan dasar individu setelah kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, bernafas, dan kebutuhan biologis.

Setelah kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi otomatis akan naik pada sebuah konsep berfikir selamat dan sehat guna melanjutkan kehidupan yang bahagia bersama keluarga yang dicintainya.

Dewasa ini konsumen sangat peduli dengan riwayat produk yang akan dibeli, beberapa hal yang ditekankan seperti kualitas termasuk penelusuran rantai pasoknya dan kemudian bagaimana cara perusahaan mencegah kecelakaan kerja dengan penerapan management keselamatan dan kesehatan Kerja.

Oleh sebab itu kita bisa lihat saat ini Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat gencar dikampanyekan oleh setiap perusahaan. Dan jika kita menelisik UU No 1 Tahun 1970 keselamatan dan kesehatan kerja merupakan Hak setiap tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan dimana tenaga kerja tersebut bekerja.

Baca juga : Hak – Hak Pekerja Penyandang Disabilitas

Melihat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di beberapa perusahaan nampak seperti belum berjalan dengan baik. Sangat banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan, nah yang akan saya kemukakan antara lain seperti komitmen perusahaan dan budaya perilaku bekerja selamat dan sehat tenaga kerja itu sendiri.

Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab penuh untuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Perusahaan harus memberikan fasilitas kepada tenaga kerja agar dapat melaksanakan tugasnya secara aman seperti mengidentifikasi dan penilaian risiko, mempersiapkan metode kerja yang aman, pengecekan kesehatan sebelum kerja dan berkala serta pemberian alat pelindung diri kepada tenaga kerja.

Jika perusahaan telah memenuhi kewajibannya, maka tugas tenaga kerja adalah melakukan pekerjaan nya dengan aksi-aksi sesuai kaidah atau standar operasional presedur aman.

Memang tidak mudah membangun budaya perilaku bekerja selamat dan sehat bagi tenaga kerja. Saat penerimaan tenaga kerja baru, beberapa perusahaan telah melakukan orientasi kepada tenaga kerja baru dimana salah satunya adalah pengenalan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja.

Disitulah awal mula tenaga kerja dikenalkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Seringkali tenaga kerja melakukan pelanggaran tentang keselamatan dan kesehatan kerja dikarenakan mereka sedang beradaptasi dengan pola kerja yang aman dan mungkin terasa memberatkan bagi mereka.

Peran Pemerintah

Perlu adanya peran pemerintah untuk mengenalkan keselamatan dan kesehatan kerja sejak dini seperti memasukan dalam kurikulum penting keselamatan dan kesehatan dalam setiap pendidikan.

Pemerintah, pelaku usaha dan tenaga kerja perlu bersinergi untuk bersama-sama menekan angka kecelakaan kerja yang masih sering terjadi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 terjadi kecelakaan sebanyak 114.148 kasus dan tahun 2019 terjadi kecelakaan sebanyak 77.295 kasus.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan pembinaan Keselamatan dan kesehatan kerja di segala sektor industri baik formal dan informal, gencar untuk selalu mengkampanyekan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja untuk meminimalisir kecelakaan kerja, bekerja sama dengan kementrian pendidikan agar memasukan silabus materi pembelajaran tentang pengenalan keselamatan dan kesehatan kerja di tiap level pendidikan yang siap mencetak tenaga kerja muda.

Melihat berbagai peristiwa kecelakaan yang terjadi, penyumbang terbesar terjadinya kecelajaan adalah perilaku tenaga kerja yang tidak aman. Perilaku ini terjadi karena kesadaran penerapan budaya keselamatan dan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari masih kurang.

Dihubungkan dengan angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi (Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan selama 2019 berjumlah 107.500 kasus mengalami kenaikan 3 persen dari tahun 2018 hanya 103.672.) karena adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan masih kurang sehingga pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh masyarakat.

Tak banyak perusahaan di Indonesia yang menerapkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja, hal ini karena masalah komitmen. Jika perusahaan sudah berkomitmen untuk menerapkan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja maka seluruh kegiatan produksi seharusnya merujuk kepada identifikasi risiko aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang mengakibatkan adanya kenaikan biaya produksi

Melihat dari beberapa data dan fakta yang terjadi, dapat disimpulkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia masih rendah. Keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah tanggung jawab pemerintah dan perusahaan semata, tetapi adalah tanggung jawab kita sebagai tenaga kerja dan warga Indonesia.

Mari selalu berfikir risiko kerja dan melakukan pengendaliannya agar tidak ada nyawa yang hilang karena kecelakaan kerja. Kecelakaan dapat diminimalisir dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mencegah kecelakaan kerja saat melakukan aktifitas kerja sesuai dengan risiko dan cara pengendaliannya.

Dunia HR I Gede

I Gede Yuda Marta Diputra

Founder imsafe.id

Profil Kontributor
I GEDE YUDA MARTA DIPUTRA | Safety and Health profesional dengan pengalaman dalam Pengelolaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbagai industri (Minyak dan Gas, Konstruksi, dan Perkebunan) serta berpengalaman melakukan pemantauan sustainability di Industri Minyak Kelapa Sawit (Perkebunan, Refeneri Pabrik, dan Transportasi). Aktif dikepengurusan beberapa Organisasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan di Indonesia Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO), HSE Indonesia Wilayah Jakarta, dan Ikatan Ahli Keselamatan Kerja Indonesia.

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *