Polemik Penerapan NDA (Non-Disclosure Agreement) Bagi Pekerja di Indonesia

Loading

Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan menjawab pertanyaan dari pembaca terkait Polemik Penerapan NDA (Non-Disclosure Agreement) Bagi Pekerja:

Dear Redaksi DuniaHR.com, Apakah NDA (Non-Disclosure Agreement) bagi karyawan diatur dan diperbolehkan dalam UU Ketenagakerjaan?

Mari kita bahas!!!

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan perlu melindungi informasi sensitif mereka. Meminta karyawan untuk menandatangani NDA melindungi perusahaan jika informasi tersebut secara tidak sengaja atau sengaja dilanggar.

NDA (Non-Disclosure Agreement) adalah perjanjian kerahasiaan, yaitu perjanjian hukum yang mengikat pihak-pihak yang terlibat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang dibagikan satu sama lain.

Dengan adanya NDA, perusahaan dapat memastikan bahwa informasi sensitifnya tetap terjaga kerahasiaannya dan dilindungi dari penyalahgunaan atau pengungkapan yang tidak sah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang juga mengatur tentang tindak pidana terkait pelanggaran rahasia dagang, termasuk oleh pekerja yang melanggar NDA.

NDA tidak dapat mencakup informasi yang sudah menjadi domain publik, telah diperintahkan untuk diungkapkan oleh pengadilan atau peraturan pemerintah, atau dapat ditemukan setelah suatu produk dirilis ke publik. NDA juga tidak dapat mencakup informasi yang telah dapat diakses oleh karyawan, sebelum menandatangani perjanjian. Contoh informasi yang dilindungi meliputi:

  • Rahasia dagang
  • Hak kekayaan intelektual
  • Daftar klien/pelanggan
  • Niat baik
  • Pengetahuan tentang praktik bisnis perusahaan
  • Margin keuntungan dan biaya
  • Informasi keuangan lainnya
  • Pelatihan khusus dan unik yang melibatkan biaya besar yang dikeluarkan oleh perusahaan atas nama karyawan
  • Informasi rahasia lainnya

 

Dengan kata lain, jika seorang pekerja hanya memiliki akses ke informasi sensitif sebagai bagian dari pekerjaannya, NDA mungkin tepat.

Pelanggaran NDA dapat mengakibatkan sanksi berupa tuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja, atau bahkan tuntutan pidana.

Kasus Non-Disclosure Agreement (NDA) umumnya muncul ketika terjadi pelanggaran perjanjian kerahasiaan, baik oleh karyawan yang pindah ke perusahaan kompetitor atau pihak lain yang mengakses informasi rahasia. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, baik finansial maupun reputasi, dan dapat berujung pada tuntutan hukum.

Contoh Kasus Penerapan NDA bagi Pekerja di Indonesia:

PT FM menggugat mantan karyawannya, SS, karena diduga melanggar NDA dengan menggunakan data pelanggan PT FM dan menawarkan produk kompetitor. Kasus ini berujung pada putusan pengadilan yang memenangkan PT FM dan menghukum SS untuk membayar sanksi sebesar Rp 800 juta Rupiah.

NDA dilihat dari Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia:

NDA (Non-Disclosure Agreement) secara tertulis tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tetapi di PP No. 35 Tahun 2021 Perusahaan dapat memasukan klausul pelanggaran NDA sebagai Alasan Mendesak untuk dilakukan PHK dalam PP atau PKB sebagaimana diatur di Pasal 52 ayat 2 PP No 35 Tahun 2021:

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh”.

Penjelasan Pasal 52 ayat 2 PP No 35 Tahun 2021:

Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal:

  1. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

 

Pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

NDA (Non-Disclosure Agreement) yang melarang Pekerja untuk tidak pindah ke Perusahaan Kompetitor secara tidak langsung dapat membuat Pekerja kesulitan untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Catatan Redaksi:

  • NDA, harus diterapkan secara selektif hanya untuk Pekerja tertentu yang Jobdesc nya berkaitan dengan data atau informasi Perusahaan yang bersifat rahasia.
  • NDA, Wajib disepakati tidak ada paksaan oleh Para Pihak yang membuatnya.
  • NDA, terdapat penjelasan mengenai batasan-batasan informasi apa saja yang sifatnya rahasia dan apa saja yang masih bisa dibicarakan.
  • NDA, wajib memuat jangka waktu sampai kapan informasi tersebut wajib tetap dirahasikan karena NDA sifatnya adalah kontrak jadi layaknya kontrak pada umumnya seharusnya terdapat jangka waktu.
  • Perusahaan wajib menyampaikan konsekuensi/sanksi hukum diawal kepada Pekerja apabila melakukan pembocoran informasi-informasi yang wajib dilindungi dalam NDA.
  • NDA, tidak boleh menjadi penghalang bagi Pekerja untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

 

Demikian penjelasan Redaksi DuniaHR.com semoga dapat membantu para pembaca sekalian.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *