PKWT: Jeda 30 Hari dapat dikesampingkan?

Loading

Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dua jenis hubungan kerja, yaitu hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan istilah pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau dikenal dengan istilah pekerja tetap. Kajian ini terkhusus pada pembahasan mengenai pekerja kontrak (PKWT), karena untuk jenis pekerjaan ini, acapkali sering terjadi permasalahan. Analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif artinya mendasari pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan atas diterbitkan tulisan ini dapat memperkaya khazanah pengetahuan akan hukum ketenagakerjaan.

Pekerja Kontrak (PKWT) dan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan

Bahwa sebagaimana yang diketahui pekerja kontrak (PKWT) hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;

Lalu perjanjian waktu tertentu ini hanya dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan syarat 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian berakhir telah diberitahukan kepada pekerja. Dapat juga dilakukan pembaharuan untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan syarat setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja sebelumnya. Dalam hal terjadi penyimpangan atas ketentuan tersebut, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud sudah ternyata secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003.

Menjadi menarik adalah ketika persyaratan yang diatur dalam pasal a quo terkhusus pada jeda 30 (tiga puluh) hari dapat dikesampingkan oleh para pihak (pengusaha dan pekerja). Apakah penyimpangan tersebut dapat dan sah demi hukum untuk dilakukan?

Tinjauan jeda 30 (tiga puluh) hari dalam kontrak kerja dari perspektif hukum perjanjian dan perikatan

Bahwa dalam membuat suatu perjanjian dalam ilmu hukum dikenal asas yang bersifat universal yaitu asas kebebasan berkontrak, artinya para pihak diberikan kebebasan untuk menyusun dan menyetujui klausul-klausul dalam suatu perjanjian yang dibuat. Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu hal yang bersifat fundamental karena mengandung hak asasi di dalamnya. Istilah kebebasan berkontrak juga dikenal dalam kepustakaan common law maupun civil law. Oleh karenanya menjadi suatu yang wajar dan layak asas ini berlaku universal dan dapat dijadikan alasan yuridis dalam menyusun suatu perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada kontrak kerja (PKWT) sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Telah diketahui bahwa pada dasarnya suatu perjanjian lahir, karena adanya kepentingan yang hendak dipenuhi sehingga seseorang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan pihak lain. Oleh sebab itu para pihak diberikan keleluasaan untuk menentukan isi dari perjanjian guna memperoleh keuntungannya masing-masing. Perjanjian a quo akan mengikat para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja dalam hukum ketenagakerjaan bukanlah sesuatu hal yang berdiri sendiri, namun masih terikat juga dengan ketentuan berkaitan dengan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan sebagai berikut; (a) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (c) suatu hal tertentu; (d) suatu sebab yang halal. Apabila suatu perjanjian dibuat telah memenuhi persyaratan dalam pasal a quo maka demi hukum perjanjian itu mengikat para pihak dan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya vide Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu jeda 30 (tiga puluh) hari sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 59 Ayat (6) UU Ketenagakerjaan dapat untuk dikesampingkan, dalam hal diatur secara jelas dan tegas dalam perjanjian/kontrak kerjanya.

Tinjauan jeda 30 (tiga puluh) hari dalam kontrak kerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 

Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana ternyata dalam Pasal 59 ayat (8), menerangkan bahwa “hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri”. Oleh karenanya secara mutatis mutandis Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan suatu hukum yang mengikat bagi setiap orang yang memperkerjakan orang lain dengan hubungan kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT). Dengan demikian dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan waktu tertentu harus berpedoman pada Keputusan Menteri a quo.

Bertalian dengan jeda 30 (tiga puluh) hari, dapat untuk dikesampingkan dalam melakukan pembaharuan kontrak kerja (PKWT) ternyata juga dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 3 ayat (8) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, menyebutkan bahwa “para pihak dapat mengatur lain ketentuan ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian”. Ketentuan dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) pasal a quo berkaitan dengan jeda 30 (tiga puluh) hari. Dengan demikian secara sah dan meyakinkan demi hukum jeda 30 (tiga puluh) hari dapat dikesampingkan dalam melakukan pembaharuan kontrak kerja (PKWT) dengan syarat penyimpangan tersebut disebutkan secara jelas dan tegas dalam kontrak kerja (PKWT).

Kesimpulan dan Saran

Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dimaksudkan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu :

  1. Jeda 30 (tiga puluh) hari menjadi wajib apabila tidak diatur khusus dalam kontrak kerja (PKWT);
  2. Jeda 30 (tiga puluh) hari dapat dikesampingkan apabila penyimpangan tersebut diatur secara jelas dan tegas dalam kontrak kerja (PKWT);
  3. Penyimpangan tersebut diperbolehkan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (8) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  4. Dalam Penyusunan suatu perjanjian para pihak mempunyai kebebasan dalam menentukan dan menyepakati klausul-klausul dalam perjanjian (Asas Kebebasan Berkontrak, Vide Pasal 1320, 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Penyimpangan dilakukan harus didasari pada suatu kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan penyimpangan untuk meminimalisir kerugian para pihak, dan harus dilakukan dengan itikad baik.

 

Elvidius Evatrianta, S.H.

Profil Kontributor
Elvidius Evatrianta, S.H. | Merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta angkatan 2014, pada saat kuliah pernah menjadi Asisten Dosen Pedidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum (PLKH), mengikuti perlombaan Nasional Moot Court Copetition (NMCC). Saat ini berkarir diperusahaan PT Sinar Mas Agri Bussines and Tecnology (SMART Tbk) dengan jabatan Human Resources and Industrial Relations (HRIR). Selain itu juga telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan telah lulus Ujian Profesi Advokat. Aktif dalam menulis karya ilmiah berupa artikel, jurnal baik yang diterbitkan melalui media cetak maupun daring.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *