Perlindungan Pekerja dari Kekerasan dan Diskriminasi di Tempat Kerja

Loading

Perlindungan Pekerja dari Kekerasan dan Diskriminasi di Tempat Kerja

 

Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan menjawab pertanyaan dari salah satu Member WAG People Up terkait Pertanyaan terkait Ketentuan Perundang-undangan yang mengatur Perlindungan Pekerja dari Kekerasan dan Diskriminasi di Tempat Kerja ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Redaksi DuniaHR.com mengajak para pembaca untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

1. Perlindungan berdasarkan UUD 1945 :

Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa:

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 28 G UUD 1945 menyebutkan bahwa:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 I ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebutkan:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Baca Juga : Uang Pengganti Hak Pekerja Resign

Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

2. Perlindungan berdasarkan Konvensi ILO:

Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (“Konvensi ILO 111”) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan). Pasal 1 ayat (1) Konvensi ILO 111 menguraikan bahwa:

Untuk tujuan Konvensi ini istilah “diskriminasi” meliputi:

Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;

Perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

Photo by MIXU from Pexels
3. Perlindungan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 5 UU Ketenagakerjaan
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal 86 ayat (1)
“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. kesempatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama“
Pasal 169 ayat (1)
“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pasal 169 ayat (2)
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Demikian penjelasan dari Redaksi DuniaHR.com, semoga penjelasan kami dapat membantu menjawab pertanyaan rekan-rekan sekalian.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *