Perjanjian Bersama (PB) sebagai Instrumen “Sapu Jagat” Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Loading

Perjanjian Bersama (PB) adalah kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang berselisih (misalnya pengusaha dan pekerja) untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai, berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dasar Hukum Perjanjian Bersama (PB) diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Eksistensi PB tidak dapat dilepaskan dari hukum perjanjian umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1313 yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap pihak lain. Perjanjian Bersama memiliki karakteristik yang unik karena ia menggabungkan prinsip otonomi para pihak (party autonomy) dengan perlindungan hak-hak normatif yang bersifat memaksa (dwingend recht). Asas konsensualisme yang terkandung dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian lahir sejak adanya kata “sepakat”, yang dalam perselisihan hubungan industrial, kesepakatan ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani untuk memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Relevansi PB menjadi sangat tinggi ketika dikaitkan dengan prinsip Pacta Sunt Servanda yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI mewajibkan upaya penyelesaian secara damai melalui perundingan bipartit sebelum sengketa dibawa ke ranah publik atau instansi pemerintah. Perjanjian Bersama adalah hasil akhir yang diharapkan dari proses bipartit tersebut. Apabila bipartit berhasil mencapai kesepakatan, maka para pihak membuat PB yang mengikat secara hukum. Kekuatan hukum PB diperkuat melalui mekanisme pendaftaran di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat, yang memberikan akta bukti pendaftaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjanjian tersebut. Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat agar PB memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perjanjian Bersama yang tidak didaftarkan tetap mengikat secara moral dan keperdataan di antara para pihak, namun kehilangan akses terhadap mekanisme eksekusi cepat melalui penetapan pengadilan jika terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, edukasi mengenai prosedur pendaftaran PB di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi sangat mendesak bagi para pelaku hubungan industrial agar kesepakatan yang telah dicapai tidak menjadi sia-sia di kemudian hari.

Perjanjian Bersama (PB) bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan memiliki kekuatan hukum mengikat setelah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Perjanjian Bersama (PB) memuat poin-poin kesepakatan damai, hak dan kewajiban baru, serta jangka waktu berlakunya perjanjian.

Perjanjian Bersama (PB) berfungsi: Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004, terdapat 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial, yakni:

  1. Perselisihan Hak: perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kasus klasik yang sering terjadi meliputi ketidaksesuaian pembayaran upah minimum atau lembur.
  2. Perselisihan Kepentingan: perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. PB dalam hal ini sering mencakup kesepakatan baru mengenai fasilitas kesejahteraan atau struktur upah yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar.
  3. Perselisihan PHK: perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.Merupakan jenis yang paling dominan di PHI Semarang. PB dalam konteks PHK mengatur detail mengenai jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja: perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. PB di sini berfungsi menjaga harmonisasi di level akar rumput agar produktivitas perusahaan tidak terganggu oleh dinamika politik internal serikat.

 

Perjanjian Bersama dianggap sebagai instrument “Sapu Jagat” terletak pada sifat “menang-menang” (win-win solution) yang ditawarkannya, berbeda dengan jalur litigasi di pengadilan sesuai UU PPHI yang bersifat konfrontatif (zero-sum game). Secara normatif, proses mediasi di Disnaker dibatasi maksimal 30 hari kerja sejak mediasi pertama. Dibandingkan dengan proses di PHI yang bisa memakan waktu 50 hari kerja di tingkat pertama, ditambah 30 hari di tingkat kasasi, PB menawarkan kepastian waktu yang sangat signifikan. Bagi pekerja, kecepatan ini berarti percepatan likuiditas dana untuk menyambung hidup pasca-PHK. Bagi pengusaha, ini berarti penghentian biaya operasional hukum dan kepastian rencana bisnis kedepan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPHI, PB wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama, Namun Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan ditandatangani Para Pihak belum di daftarkan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tidak serta merta dapat dibatalkan begitu saja karena berlaku Asas konsensualisme yang terkandung dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian lahir sejak adanya kata “sepakat”, yang dalam perselisihan hubungan industrial, kesepakatan ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani untuk memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Relevansi Perjanjian Bersama menjadi sangat tinggi ketika dikaitkan dengan prinsip Pacta Sunt Servanda yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Penerapan Perjanjian Bersama (PB) dapat kita lihat dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 237K/Pdt.Sus/2012 dan No. 36K/Pdt.Sus-PHI/2017, ditegaskan bahwa Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak dapat disimpangi oleh gugatan perkara apapun. Pekerja yang sudah menandatangani PB dan menerima haknya tidak dapat lagi menggugat pesangon melalui jalur litigasi. Hal ini memberikan perlindungan bagi pengusaha dari risiko tuntutan ganda. Sebaliknya, jika pengusaha ingkar janji, pekerja cukup mengajukan permohonan eksekusi ke PHI tanpa perlu menggugat dari awal.

Perjanjian Bersama pada akhirnya bukan sekadar surat berisi kesepakatan para pihak atas berakhirnya perselisihan, Namun sebagai Instrumen “Sapu Jagat” menjadi simbol dari kepercayaan kembali antara Perusahaan (HRD) dan Mantan Pekerja yang sempat retak akibat perselisihan. Perjanjian Bersama terbukti menjadi instrument “Sapu Jagat” yang paling efektif, efisien, dan final dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah. Sebagai bentuk hasil perundingan bipartit, Perjanjian Bersama memberikan kepastian hukum, menghindari perselisihan berkepanjangan, serta memiliki nilai eksekutorial (kekuatan mengikat) yang tinggi jika didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dapa Pengadilan Negeri setempat.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *