Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja Pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan menjawab pertanyaan dari pembaca terkait Bagaimana Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja Pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketika belum ada aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja, berikut penjelasan Kami:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku sejak tanggal 2 November 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Dalam Rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah ketentuan tentang Perhitungan Uang Penggantian Hak di Pasal 156 ayat (4)
Ketentuan Sebelumnya:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahaan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Photo by Gustavo Fring from Pexels
Ketentuan Saat Ini:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Hal-hal lain ayng ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga : Rambu – rambu Omnibus Law
Ketentuan tentang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat telah dihapus.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus ketentuan tentang rumusan perhitungan PHK berdasarkan alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana ketentuan berikut :
- Pasal 161 (PHK Pelanggaran);
- Pasal 162 (PHK Mengundurkan Diri);
- Pasal 163 (PHK Corporate Action);
- Pasal 164 (PHK Perusahaan Tutup);
- Pasal 165 (PHK Perusahaan Pailit);
- Pasal 166 (PHK Pekerja Meninggal Dunia);
- Pasal 167 (PHK Usia Pensiun);
- Pasal 168 (PHK Mangkir);
- Pasal 169 (PHK oleh Pekerja);
- Pasal 170 (PHK Karena Tidak Memenuhi Ketentuan);
- Pasal 171 (PHK Tanpa Penetapan Lembaga PPHI);
- Pasal 172 (PHK Pekerja Sakit).
Berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan Ketentuan Bab XV Ketentuan Penutup Pasal 185 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada saat UU Cipta Kerja berlaku:
- Peraturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan
- Semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan 3 (tiga) bulan.
KESIMPULAN:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku sejak tanggal 2 November 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245);
- Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka ketentuan tentang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat sudah tidak berlaku karena sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja, (sepanjang tidak diatur tersendiri dalam PP / PKB Perusahaan);
- Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 161 s/d Pasal 172 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait rumusan perhitungan alasan-alasan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi karena pasal-pasal tersebut sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja; (sepanjang tidak diatur tersendiri dalam PP / PKB Perusahaan terkait rumusan perhitungan PHK berdasarkan alasan-alasan dilakukan PHK);
- Ketentuan dalam PP/PKB Perusahaan terkait Kompensasi PHK yang masih merujuk (ditulis ulang dalam PP/PKB) kepada ketentuan UU No.13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang ketentuan tersebut tidak diubah oleh Para Pihak (Perusahaan dan Serikat Pekerja) berdasarkan Kesepakatan atau masa berlakunya berakhir;
- Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mengisi ke Kosongan Hukum (rechtsvacuum) karena sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan masih berlaku dengan catatan ketentuan pasal tersebut belum diatur, diubah, dihapus dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Dengan berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka ketentuan dalam PP/PKB terkait Kompensasi PHK yang berbunyi “ketentuan mengenai perhitungan kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” maka secara otomatis ketentuan tersebut berubah apabila dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tegas menyatakan merubah atau menghapuskan ketentuan tersebut yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian penjelasan Redaksi DuniaHR.com semoga dapat membantu para pembaca sekalian.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com