Catatan Redaksi :
Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Belum selesai peran BPJamsostek dalam pengkinian data pekerja aktif guna penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah, kini tugas baru BP Jamsostek sudah menanti dan menarik untuk dicermati dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Nampaknya tahun ini menjadi hari – hari tersibuk bagi pegawai BPJamsostek, bagaimana tidak masih tingginya animo masyrakat yang mencairkan jaminan hari tuanya lewat pencairan yang digadang 100% online tanpa kontak fisik mulai Maret 2020 kemarin, tidak lama kemudian BPJamsostek mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk mendata kepesertaan aktif BPJamsostek karyawan yang memiliki upah dan terdaftar dibawah 5 juta.
Dan Kali ini pemerintah memberikan kepercayaan kepada BPJamsostek lewat program penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar peserta dan dunia usaha dapat terus mendapatkan perlindungan.
Point penting dalam PP No. 49 tahun 2020 ini :
- Kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang biasanya dibayarkan paling lambat pada tgl 15 bulan berikutnya diberikan kelonggaran menjadi tgl 30 bulan berikutnya setiap bulan
- Keringanan Iuran berupa pembayaran sebesar 1% dari total iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang seharusnya dibayarkan. Menurut PP No. 49 tahuan 2020, keringanan ini bersifat otomatis tanpa perlu pengajuan, namun jangan lupa ada syaratnya sesuai Paragraf 3 Pasal 13 PP No. 49 tahun 2020 yang kami kutip dari peraturan tersebut :
-
- Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2O2O diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O.
- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka :
- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk 2 (dua) bulan pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, kecuali Iuran JKK dan Iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Klik Unduh UU Naker Lengkap
- Penundaan Pembayaran khusus Iuran Jaminan Pensiun, dimana pemberi kerja diberikan keleluasaan penundaan pembayaran sebesar 99% dari iuran Jaminan Pensiun.
Jadi 1% dipotong dari peserta atau pekerja ditambah dari iuran Jaminan Pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja inilah yang tetap wajib disetorkan.
Dengan catatan permohonan penangguhannya iuran Jaminan Pensiunnya disetujui oleh BPJamsostek sesuai isi dari PP No. 49 tahun 2020 paragraph 2 Pasal 18. Jika disetujui maka sesuai Paragraf 1 Pasal 17 bagian b menyatakan “….yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2O2l dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022”.
- Masih berkaitan dengan Jaminan Pensiun, jika dalam masa penangguhan 99% iuran Jaminan Pensiun ternyata ada karyawan yang mengundurkan diri dan ingin mendapatkan manfaat lumsum Jaminan Pensiun, maka sesuai BAB III Pasal 25 harus dibayar lunas oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum Manfaat lumsum diberikan kepada Pekerja.
- PP No. 49 tahun 2020 ini berlaku sejak iuran Jaminan Sosial Ketenagajerjaan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021
Baca juga : Para Pekerja, Sudahkah BPJamsostek dan BPJS Kesehatan ada di hatimu ?
Hal lainnya adalah Redaksi DuniaHR.com coba membuktikan dengan melakukan pengechekan di aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) pada tgl 09 September 2020 dan 10 September 2020.
Hasilnya adalah belum ada perhitungan penyesuaian yang berbeda dengan periode bulan sebelumnya sehingga bagi Pemberi Kerja yang sudah memproses kode iuran dan melakukan pembayaran iuran Agustus 2020 bisa dipastikan belum dapat memanfaatkan program penyesuaian ini.
Apakah perlu ditunda sampai BPJamsostek melakukan update di aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) ?
Jangan ditunda ! karena bagi yang sudah terlanjur membayarkan iuran Agustus 2020 tidak perlu khawatir tidak bisa memanfaatkan program penyesuaian ini dari bulan pertama program, dimana sesuai Paragraf 4 Pasal 16 kelebihan tersebut dapat diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan JKM bulan berikutnya.
Kami ucapkan selamat bertugas pada tahun yang penuh tantangan ini kepada BPJamsostek, dan buat para HR jangan lupa manfaatkan program penyesuaian dari pemerintah ini agar terlaksananya tujuan memberikan perlindungan bagi peserta (pekerja) dan Pemberi Kerja.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Follow sosial media kami untuk update cepat perkembangan terkini Dunia HR :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com