Dalam rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 maka menurut Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel melalui keterangan tertulisnya mendesak Kemnaker (Kementerian Ketengakerjaan) untuk segera membuka Posko Pengaduan.
“Semua kalangan mendukung adanya inisiatif dari Wamenaker yang melakukan Inspeksi Mendadak ke beberapa perusahaan yang diduga menyimpan ijazah pekerjanya. Namun untuk efisensi waktu, Johan menyarankan Kemnaker membuka Posko Pengaduan” terang Johan.
“Posko Pengaduan tersebut dibentuk oleh Kemnaker agar dapat mengetahui secara jelas data dari pekerja/buruh yang disimpan ijazahnya di tempat bekerjanya. Hal ini penting agar menghindarkan persepsi publik dari Kemnaker melakukan tebang pilih dalam melakukan perlindungan hak pekerja terkait penyimpanan ijazah di perusahaan menjadi syarat kerja” ujar Johan.
Selain itu, Johan mengingatkan posko pengaduan tersebut dibuat dengan sarana komunikasi yang mudah terjangkau melalui SMS/WA.
” Lebih mudah dari team posko pengaduan menerima aduan melalui SMS/WA kemudian team posko pengaduan pro aktif dengan menghubungi balik ke pekerja/buruh yang mengirimkan pesan pengaduan” ujar Johan
Johan mengingatkan meskipun dasar Perjanjian Kerja berdasarkan kesepakatan namun demikian kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan untuk hak dan kewajiban dalam pelaksanaan hubungan kerja
“Kalau penyimpanan ijazah apa relevansinya dengan pelaksanaan hubungan kerja? Tentu tidak ada relevansinya sama sekali, karena informasi mengenai ijazah cukup dengan fotocopy sebagai pendukung sebagai dokumen pendukung telah menempuh jenjang pendidikan tertentu bukan sebagai jaminan untuk masuk bekerja yang seolah pekerja/buruh seperti melakukan perjanjian kredit di bank dengan agunan tertentu”ujar Johan.
Selanjutnya Johan berharap Kemnaker dapat menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang lowongan pekerja tanpa batas usia tertentu sekaligus larangan kepada perusahaan untuk meminta jaminan dalam bentuk apapun seperti ijazah, uang, barang dan bentuk lainnya kepada pekerja/buruh sebagai syarat untuk dapat/masuk bekerja karena kedua hal tersebut saling berkaitan.
Johan Imanuel
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan,
Profil Kontributor |
---|
Johan Imanuel, S.H. | Counsel di Adams & Co, Counsellors at Law | Inisiator | Tim Advokasi IR Permenkumham Paralegal | Tim Advokasi Amicus | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia | Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana |
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia