Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Loading

Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Permenaker No.2 Tahun 2021, Permenaker ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  • Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. industri makanan, minuman, dan tembakau;
  2. industri tekstil dan pakaian jadi;
  3. industri kulit dan barang kulit;
  4. industri alas kaki;
  5. industri mainan anak; dan
  6. industri furnitur.
  • Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud memiliki kriteria:
  1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
  2. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).
  • Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
  1. Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan
  3. mekanisme kesepakatan.

Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.

Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:

  1. besaran Upah;
  2. cara pembayaran Upah; dan
  3. jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud kepada Pekerja/Buruh.

Besaran Upah sebagaimana dimaksud tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak- hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.

Peraturan Menteri tentang  Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Download Permenaker No 2 Tahun 2021

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *