Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Permenaker No.2 Tahun 2021, Permenaker ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau;
- industri tekstil dan pakaian jadi;
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
- Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud memiliki kriteria:
- Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
- persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).
- Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
- Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan
- mekanisme kesepakatan.
Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.
Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:
- besaran Upah;
- cara pembayaran Upah; dan
- jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.
Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud kepada Pekerja/Buruh.
Besaran Upah sebagaimana dimaksud tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak- hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.
Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Download Permenaker No 2 Tahun 2021
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia