Mengenal Outsourcing / Alih Daya

Loading

Insight Hukum dan Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia

Dipersembahkan oleh: HPHI (Himpunan Profesi Hubungan Industrial)

 

APA ITU OUTSOURCING?

Alih daya adalah strategi bisnis memindahkan sebagian/seluruh kegiatan operasional ke pihak ketiga.

Pihak ketiga: perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor outsourcing).

Tujuannya: efisiensi, fleksibilitas, dan fokus pada kompetensi inti perusahaan.

 

MENGAPA PERUSAHAAN MENGGUNAKAN OUTSOURCING?

Alasan Umum Menggunakan Outsourcing:

  1. Mengurangi biaya operasional
  2. Fokus pada kegiatan utama Perusahaan

 

Catatan Penting:

Pekerja outsourcing = karyawan vendor, bukan karyawan klien

Tanggung jawab pekerja ada di perusahaan alih daya

Vendor = perusahaan penyedia jasa outsourcing

 

 

DASAR HUKUM OUTSOURCING DI INDONESIA

⚖ Payung Hukum Outsourcing

1. UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 64, 65, 66 → Dasar outsourcing, syarat, dan tanggung jawab

2. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

Menghapus Pasal 64, 65

Ubah Pasal 66: pekerja outsourcing harus dibuat kontrak tertulis (PKWT/PKWTT)

3. PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 18–20 → Penjelasan alih daya, tanggung jawab, dan perlindungan pekerja

4. Perpu No. 2 Tahun 2022

Penegasan kembali pasal 64–66

Pengaturan pelaksanaan pekerjaan melalui Peraturan Pemerintah No. 35/2021

5. UU No. 6 Tahun 2023

Mengesahkan dan memvalidasi ketentuan dalam Perpu No. 2 Tahun 2022

 

PERMASALAHAN UMUM OUTSOURCING

Masalah yang Sering Terjadi:

  1. Vendor menerima proyek tidak sesuai aturan
  2. PHK sepihak saat pergantian vendor
  3. Tidak ada perjanjian pengalihan hak pekerja
  4. Pasal 66 ayat 3: PKWT wajib mensyaratkan perlindungan hak saat pergantian
  5. Jika tidak, Pasal 61: Hak pekerja jadi tanggung jawab vendor baru

 

SOLUSI INDUSTRIAL OUTSOURCING

Rekomendasi Solusi Sistemik:

  1. Terbitkan peraturan turunan UU 6/2023
  2. Sanksi tegas bagi vendor & perusahaan pelanggar
  3. Sosialisasi regulasi kepada perusahaan & apparat
  4. Regulasi yang permanen & visioner
  5. Lembaga ketenagakerjaan aktif menegakkan hukum

 

“Outsourcing bukan hanya soal efisiensi. Tapi juga soal keadilan, perlindungan hak, dan kepastian hukum.”

Mari dorong praktik ketenagakerjaan yang lebih bertanggung jawab, adil, dan sesuai regulasi.

 

 

 

 

 

 

Galih Saka Buana

Profil Kontributor
Galih Saka Buana | Industrial Relations Specialist | Designer Graphic | Choral Singer | Politeknik Ketenagakerjaan

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *