Idealnya karyawan bekerja sesuai jam kerjanya saja, namun acapkali diperlukan bekerja tambahan, bekerja melebihi jam kerja normal dan hal ini dikenal sebagai kerja lembur.
Bagaimana pengaturan Kerja Lembur dan siapa saja yang berhak atas upah lembur?
Berikut kami jabarkan secara sederhana, poin poin penting terkait kerja lembur.
#Dasar Hukum mengenai Lembur Karyawan:
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah lembur diatur dalam ketentuan pasal 78 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, sesuai amanat Pasal 78 UU 13/2003, lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Kepmenaker yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
#Definisi waktu kerja lembur:
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004:
Waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau;
Waktu kerja melebihi 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
#Kewajiban Pengusaha
Adapun kewajiban Pengusaha yang harus ditunaikan ketika karyawan bekerja lembur adalah sebagai berikut :
Dalam Pasal 4 Kepmenaker 102 Tahun 2004 disebutkan bahwa :
“(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.”
Hal menariknya dari lanjutan ayat kepmen ini yaitu di Pasal 4 ayat (2) ada tambahan ketentuan sebagai berikut :
“bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.”
Bagaimana penjelasannya? simak poin selanjutnya.
#Pengecualian Pengaturan
Siapa sih Golongan Jabatan tertentu ini?
Dimana kelanjutan bunyi ayatnya disebutkan seperti dibawah ini :
“Golongan Jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“
Jika lihat di ayat itu, maka golongan jabatan tertentu adalah :
Mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan
#Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan:
Peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara spesifik mengenai pekerjaan atau jabatan-jabatan apa saja yang tidak lagi mendapatkan upah lembur, tetapi yang diatur hanyalah golongan jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur lagi.
Dengan demikian perusahaan mempunyai kewenangan untuk menentukan jabatan-jabatan apa saja yang tidak mendapatkan upah lembur dalam Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tentunya dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan tersebut.
Catatan:
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam menentukan jabatan-jabatan apa saja yang tidak berhak mendapatkan upah lembur sangat diperlukan untuk menghindari timbulnya perselisihan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia