Kewajiban Pembayaran Upah Proses Pasca Putusan MK No168/PUU-XXI/2023

Loading

Upah Proses adalah upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung, upah proses sering dimasukan oleh Penggugat dalam hal ini Pekerja dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kepada Tergugat dalam hal ini Perusahaan. Berikut adalah analisis Redaksi DuniaHR.com terkait ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pembayaran Upah Proses dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

1. Ketentuan terkait upah proses pada Kepmenaker No.150 Tahun 2000 menyatakan:

kewajiban pengusaha, salah satu diantaranya membayar upah proses dalam masa skorsing PHK paling lama 6 (enam) bulan.

Ketentuan terkait upah proses pada Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

2. Ketentuan terkait upah proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 155 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 sebagai ketentuan yang mengharuskan pengusaha membayar upah proses dalam masa skorsing sampai dengan berkekuatan hukum tetap.

3. Ketentuan terkait upah proses berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(“SEMA”) Nomor 3 tahun 2015, telah ditentukan sebagaimana berikut:

“Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-XI/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah Menghukum Pengusaha Membayar Upah Proses Selama 6 Bulan. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.

4. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus/2007, memutuskan terkait dengan Upah Proses:

Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015

Selama ini dalam tataran praktek terdapat tiga macam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait upah proses: 

  • Pertama, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses selama enam bulan.
  • Kedua, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses lebih dari enam bulan.
  • Ketiga, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

 

5. Ketentuan terkait upah proses berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan:

Pasal 157A

  1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
  2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
  3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

 

Penjelasan Pasal 157A ayat (3)

Yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/ konsiliasi/ arbitrase atau pengadilan Hubungan Industrial.

6. Ketentuan terkait upah proses berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023

Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dikakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”.

Catatan: Penambahan frasa di atas hanya penegasan saja, di mana PHK bisa dilakukan setelah putusan incracht (putusan hukum tetap). Pada faktanya selama ini PHK memang dilakukan bila putusan Peradilan PHI sudah incracht.

Kesimpulan:

Dengan demikian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka Hakim dapat menghukum pengusaha untuk membayar upah proses selama dalam masa skorsing sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai tingkatannya (PHI/Kasasi).

Demikian analisis Redaksi DuniaHR.com terkait Kewajiban Pembayaran Upah Proses dalam Perselisihan Hubungan Industrial pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *