Intan Fauzi Bicara Peluang Kerja sampai Sengkarut Hubungan Industrial
Interview pertama pada awal tahun 2021 ini sangat spesial, redaksi DuniaHR.Com mendapat kehormatan untuk dapat berbincang secara tidak langsung melalui aplikasi pesan singkat dengan Hj. Intan Fauzi, S.H., LL.M.
Hj. Intan Fauzi, S.H., LL.M. adalah anggota DPR RI 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI, Kota Bekasi & Depok dan juga anggota Komisi IX DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementrian Ketenagakerjaan.
Banyak hal menarik yang dibicarakan Ibu dari 5 orang anak ini kepada redaksi mulai dari kesempatan kerja, UU Cipta Kerja hingga sengkarut hubungan industrial yang akan kami kemas dalam bentuk artikel ringkas berikut ini.
Peluang Kerja
Pandemi yang sudah berlangsung hampir 1 tahun menggulung bola salju persoalan penggangguran yang makin hari makin besar di Indonesia.
Banyak orang mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan saat ini, namun dari kacamata Intan Fauzi yang pernah bergelut cukup lama sebagai professional di industri makanan justru dengan pandemi ini muncul peluang kerja dan peluang usaha yang baru dan bisa dimanfaatkan agar bisa survive di tengah krisis.
Karena industri kesehatan akan tumbuh pesat. Industri logistik membutuhkan banyak orang. Jadi banyak sekali peluangnya. Kata kuncinya harus selalu melihat peluang. Dalam setiap situasi apapun, termasuk situasi krisis sekalipun harus melihat itu sebagai peluang.
Yang terpenting, ada kemauan karena Pandemi Covid-19 telah mendorong terjadinya transformasi digital menjadi semakin cepat.
Pada era digital ini, semua harus mampu memanfaatkan semua peluang yang ada. Intinya, apapun harus dijadikan peluang.
Angkatan kerja baru atau yang sering kita sebut generasi millenial harus selalu siap dengan perubahan untuk dijadikan peluang. Sekecil apapun peluang harus dimaksimalkan.
“Saya yakin, dalam setiap krisis pasti ada peluang” begitu papar Intan Fauzi yang di halaman situs pribadinya mencantumkan sebuah quote, “Menjadi wakil rakyat bukan mencari pekerjaan. Itu tidaklah menjadi target saya. Kalau mau mencari pekerjaan ya, di perusahaan atau silahkan berdagang, bertani, atau menjadi nelayan. Bukan mencalonkan diri sebagai anggota wakil rakyat”
Dukung Kebijakan Pemerintah
Komisi IX DPR RI dimana Intan Fauzi saat ini bergabung juga memberikan dukungan penuh terhadap semua kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Dukungan itu dalam bentuk realokasi dan refocusing APBN 2020 lalu. “Saya berharap agar refocusing anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat yang terdampak Covid-19” Ujarnya.
Selain itu juga memberikan dukungan penuh terhadap anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.
Dari alokasi anggaran itu, secara perinci, biaya kesehatan terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif bagi para tenaga medis, tunjangan kematian, dan lain sebagainya termasuk juga Anggaran untuk vaksin, sehingga ada peningkatan Anggaran untuk penanganan Pandemi.
Selain dukungan dalam bentuk anggaran, kami di Komisi IX turun langsung ke tengah masyarakat untuk membantu mengkampanyekan program pemerintah terkait mitigasi Covid-19.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Depok dan Kota Bekasi, Intan Fauzi juga turun langsung salah satunya dengan berperan aktif melatih memberdayakan masyarakat agar kreatif selama pandemi ini.
Sebagai contoh, dengan membangun 6 Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) dan bantuan alat penunjang praktek kerja, membentuk 14 Kelompok Wirausaha Baru, melaksanakan 7 Program Padat Karya, dan lain sebagainya.
Intan Fauzi yang pada saat terpilih mencanangkan tujuh program kerja ini juga turut mendistribusikan 10 Ventilator, 3 Oksigen Konsentrator, 17. 500 masker, obat dan vitamin, 30 alat disinfektan dan 20 toren dan wastafel cuci tangan untuk Kota Depok dan Kota Bekasi.
Tentunya juga puluhan ribu paket sembako bagi masyarakat terdampak Pandemi di Daerah Pemilihan dan masih banyak lagi bantuan langsung lainnya digelontorkan.
Sumber foto : https://intanfauzi.com/
Hadir Meringankan Beban Masyarakat
Pandemi menyebabkan banyak orang kehilangan pendapatan serta pekerjaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi dan berupaya sekuat tenaga hadir untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 lewat program bantuan sosial (Bansos).
Namun, dalam perjalanannya, selalu timbul masalah. Persoalan yang selalu muncul ketika bantuan sosial digelontorkan pemerintah adalah data penerima bantuan sosial yang tidak sesuai dan tidak akurat.
Buktinya, masih banyak laporan masyarakat yang menganggap bantuan sosial tidak tepat sasaran.
Kuncinya ada di pembaharuan data yang harus dilakukan secara terus-menerus oleh setiap pihak yang berwenang terhadap data kependudukan agar perlindungan sosial dapat menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah.
Perlindungan sosial ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat. Namun sekali lagi, akurasi data keluarga penerima manfaat (KPM) sangat penting.
Sengkarut Hubungan Industrial
Perihal isu dari rekan-rekan HR industrial Relation dibeberapa daerah terkait turut serta nya anggota DPRD dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, padahal sebagaimana kita ketahui Proses Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak ada satu kewenangan pun diberikan oleh UU kepada anggota DPRD untuk terlibat aktif.
Intan Fauzi setuju bahwa, proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tidak ada satu kewenangan pun diberikan oleh Undang – Undang kepada anggota DPRD untuk terlibat aktif.
Namun dalam prakteknya, Serikat Pekerja sering kali membawa perselisihan hubungan industrial untuk diselesaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sehingga mau tidak mau, anggota DPRD terlibat dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Bisa jadi, keterlibatan anggota DPRD disini sebagai mediator. Apalagi, sebagian besar perselisihan hubungan industrial baik pengusaha maupun pekerja tidak begitu saja diselesaikan dengan tuntas oleh mediator yang ada pada Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
“Dan saya kira, peran DPR masih sangat penting dan sangat strategis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini, sehingga dalam banyak kasus, penyelesaian secara politik di DPR bisa menuntaskan silang sengkarut hubungan industrial ini” ujar beliau.
UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020.
Sejatinya, roh dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat dan untuk mencapai pemerataan.
UU Cipta Kerja ini sangat komprehensif serta memberikan benefit yang sangat besar bagi masyarakat dalam arti luas yaitu baik pekerja maupun pelaku usaha.
Antara lain bagi pekerja menjamin kepastian pemberian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
Sedangkan bagi pengusaha, UU CIpta Kerja ini memberikan jaminan kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko dan penerapan standar.
Selain itu, peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindungan pekerja / buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas.
Sehingga diharapkan keberlangsungan usaha terjamin dan pekerja dapat menerima manfaatnya baik bagi pekerja sebagai pencari nafkah, juga keluarganya dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat apalagi masa krisis kesehatan dan ekonomi saat ini.
Pada akhir wawancara Intan Fauzi berpesan “Prinsip saya, “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di atas segala-galanya. Saya akan fokus dalam penanganan virus ini, jangan sampai dengan kebijakan yang salah menjadikan rakyat sebagai korban utama”.
Sudah saatnya kita bersama-sama membuka mata hati bahwa “virus corona tidak mengenal damai dengan siapapun.”
Hj. Intan Fauzi, S.H, LL.M
Anggota DPR RI Fraksi PAN
Profil Narasumber |
---|
Anggota DPR RI Fraksi PAN | Ketua DPP PAN | Bendahara Umum DPP PUAN | Anggota Komisi IX DPR RI | Anggota KADIN (Kamar Dagang Indonesia) | Anggota REI ( Real Estate Indonesia) | Pengurus DEKRANAS (Dewan Kerajinan Nasional) | Sekjen CTI (Cita Tenun Indonesia) | Sekjen Mutu Manikam | PT. Fauzi Panca Manunggal, Direktur dan CEO. Tahun: 2007 - - | Graha Inti Fauzi, CEO. Tahun: 2007 – 2017 | Universitas Indonesia, Staf Pengajar Mata Kuliah Hukum. Tahun : 1994 – 2000 | PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, Manager dan Kepala Representative di Tokyo, Jepang. Tahun: 1994 – 2007 |
[MN]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia