Sama seperti halnya kita yang diberikan anugerah fisik yang sempurna, saudara – saudara kita penyandang disabilitas juga memiliki keahlian dan memerlukan pekerjaan untuk terus menggapai mimpinya dengan mencari nafkah. Saudara – saudara kita penyandang disabilitas kerap kali mengalami hal yang tidak mengenakan karena keterbatasan fisik mereka walau dalam beberapa hal juga tidak dipungkiri mereka mengungguli kita yang berfisik normal. Ketidakyakinan atas kemampuan serta keraguan untuk dapat memajukan perusahaaan membuat penyandang disabilitas seolah terpinggirkan.
Pekerja penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sebagaimana yang telah diatur dan dapat kita temui berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Berdasarkan regulasi selain berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas kita dapat menemui regulasi yang mengatur topik yang sama yaitu :
- Pasal 27 UU Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas jika dibandingkan dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, memiliki perbedaan mendasar terkait dengan pengaturan di bidang ketenagakerjaan.
Pengaturan bidang ketenagakerjaan dalam UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, adalah:
- Didasarkan pada belas kasih (charity);
- Pemerintah dan swasta wajib mempekerjakan
- Penyandang cacat minimal 1 % dari total pegawai;
- Tidak ada insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat.
Sedang pengaturan bidang ketenagakerjaan dalam UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, adalah:
- Didasarkan pada hak (human right);
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 2 % dari total pegawai
- Swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 % dari total pegawai
- Terdapat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No 8 Tahun 2016 yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan, maka perlu disadari bersama bahwa penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas adalah menjadi hak penyandang disabilitas, sekaligus menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta. Sehingga, perlu dilaksanakan sebaik baiknya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.
Penegasan jumlah minimal penyandang disabilitas yang mendapatkan kuota kesempatan dipekerjakan diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 pasal 53 :
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
- Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja
Dalam penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dari sisi permintaan tenaga kerja oleh perusahaan / institusi dapat melalui 5 (lima) langkah / tahapan sebagai berikut :
- Yang paling utama adalah membulatkan niat / tekad untuk penempatan tenaga kerja disabilitas dimana pemangku kepentingan menyadari bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja;
- Perencanaan tenaga kerja perusahaan (menyusun permintaan tenaga kerja termasuk bagi penyandang disabilitas);
- Perekrutan (melakukan pengumuman dan proses seleksi yang memberikan kesempatan yang sama seperti pekerja yang bukan disabilitas)
- Pelatihan / Pemagangan (melakukan pelatihan atau pemagangan di perusahaan lain atau perusahaan yang bersangkutan)
- Penempatan untuk bekerja layak (bekerja sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan tanpa diskriminasi).
Hal lainnya untuk mempermudah dan menghubungkan akses pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan / institusi yang akan mempekerjakannya, maka para penyandang disabilitas dapat mendaftar secara daring (online) melalui situs info kerja sebagai berikut yang didukung langsung oleh pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan :
- infokerja.kemnaker.go.id
- kerjabilitas.com
- dnetwork.net atau
- melalui organisasi sosial disabilitas.
Sejauh ini beberapa upaya pemerintah guna mengayomi saudara – saudara kita yang memiliki keterbatasan untuk mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan dan undang-undang adalah sebagai berikut :
- Pembuatan MOU antara Kemensos, Kementrans dan APINDO pada tanggal 3 Desember 2013 tentang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Perusahaan;
- Penyampaian surat Menaker kepada Menteri BUMN, perihal penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN;
- Melaksanakan job fair dan expo produk karya dari penyandang disabilitas binaan kemnakertrans bekerja sama dengan Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten / kota;
- Memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
- Pelaksanaan pemberdayaan dengan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten / kota;
- Membantu fasilitasi bagi perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kesimpulan :
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai landasan operasional bagi penyandang disabilitas untuk memiliki hak yang sama atas pekerjaan, penghidupan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keistimewaan masing masing dan mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri, selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta penyandang disabilitas dalam segala aspek dan sektor kemasyarakatan
Salam,
Redaksi DuniaHR.Com