Hak – Hak Normatif Pekerja Wanita di Indonesia
Kali ini kami Redaksi DuniaHR.com akan berbagi pengetahuan mengenai hak-hak normatif dari pekerja wanita di Indonesia dan sanksi hukum apabila perusahaan tempat pekerja wanita tersebut bekerja tidak memberikan hak-hak tersebut.
Banyak pekerja wanita di Indonesia yang masih belum mengetahui tentang hak-hak yang mereka miliki, karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak mengkomunikasikan mengenai hak-hak yang mereka miliki berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Berikut kami jabarkan secara sederhana poin-poin penting terkait hak-hak yang dimiliki oleh pekerja wanita di Indonesia, yaitu :
HAK MENDAPATKAN FASILITAS KHUSUS PADA JAM KERJA TERTENTU
Hak pekerja wanita berdasarkan Pasal 76 UU No 13 tahun 2003 adalah mendapat perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.
Oleh sebab itu, pekerja wanita yang bekerja pada Pukul 23.00 s/d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta terjaga keamanannya selama di tempat kerja.
Selain itu pekerja wanita perusahaan juga berhak atas angkutan antar jemput yang wajib disediakan oleh perusahaan.
HAK MENGAMBIL ISTIRAHAT HAID
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu pekerja wanita yang merasakan sakit saat haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
Cuti haid sebagaimana dimaksud dapat kamu ambil dengan cara memberitahu kondisimu ke perusahaan atau atasan.
Tetapi perusahaan diberi kebebasan menetapkan teknis pelaksanaannya dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Peraturan Kerja Bersama (PKB). Contoh: perusahaan mewajibkan pekerja wanita menyertakan surat dokter saat mengambil cuti haid apabila cuti haid dilakukan lebih dari dua hari kerja.
Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan dan perusahaan tidak bisa memaksa pekerja wanita yang sedang cuti haid di hari pertama dan kedua untuk masuk bekerja.
HAK PERLINDUNGAN SELAMA MASA KEHAMILAN
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan Pasal 76 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 yaitu pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja wanita yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan, sehingga harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang terlalu berat.
HAK ATAS BANTUAN BIAYA MELAHIRKAN
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial yaitu perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan.
Melalui program BPJS Kesehatan pekerja wanita dapat menerima layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. tetapi, jika pekerja wanita belum terdaftar BPJS Kesehatan, perusahaan tetap wajib memberikan bantuan dana pelayanan kesehatan sesuai dengan fasilitas pada BPJS Kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan dan rawat inap.
HAK ISTIRAHAT MELAHIRKAN
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan Pasal 82 UU No.13 tahun 2013 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelummelahirkan dan 1,5 bulan setelahmelahirkan.
Pasal 93 ayat 2 huruf c UU No 13 tahun 2003 memberikan perlindungan yaitu selama tiga bulan masa cuti, perusahaan tetap wajib membayarkan hak pekerja wanita secara penuh.
HAK ISTIRAHAT KEGUGURAN
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan Pasal 82 ayat 2 UU No 13 tahun 2003Pekerja wanita yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan.
Pasal 93 ayat 2 huruf c UU No 13 tahun 2003 memberikan perlindungan yaitu Perusahaan wajib membayar upah pekerja wanita yang mengambil cuti karena keguguran.
HAK UNTUK MENYUSUI DAN MEMERAH ASI
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas, Jam kerja yang digunakan buat memerah ASI tetap dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar sesuai dengan upahnya.
Ketentuan Konvensi ILO 183 kemudian diadopsi dalam Pasal 83 UU No 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja wanita yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.
PERLINDUNGAN DI PHK KARENA MENIKAH, HAMIL DAN MELAHIRKAN
Hak pekerja wanita selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja wanita yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.
Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja wanita dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan.
Ketentuan Konvensi ILO 183 kemudian diadopsi dalam Pasal 153 UU No 13 tahun 2003 Perusahaan dilarang memutus hubungan kerja pekerja wanita dengan alasan menikah, hamil, menyusui, atau keguguran. Perusahaan bahkan wajib mempekerjakan kembali pekerja bersangkutan jika pemecatan telah dilakukan.
SANKSI PIDANA BAGI PELANGGARAN HAK PEKERJA WANITA OLEH PERUSAHAAN
Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 186UU No 13 tahun 2003, Apabila Perusahaan tidak memberikan hak cuti dan tidak melakukan pembayaran upah secara penuh kepada karyawan wanita yang melahirkan tersebut, maka Perusahaan akan dikenakan sanksi pidana selama 4 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-.
Demikian Artikel ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan DuniaHR.
Salam,
Redaksi DuniaHR.Com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com