Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan yang dilakukan lebih awal ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha, memungkinkan para praktisi HR untuk merencanakan kalender kerja, jadwal produksi, dan alokasi cuti tahunan karyawan dengan lebih strategis sejak dini.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan total 23 hari libur, yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama. Artikel ini akan menyajikan daftar lengkapnya, serta memberikan analisis tren dari beberapa tahun terakhir, serta tantangan menarik perihal cuti bersama yang penting bagi perencanaan HR Anda.
Daftar Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2026
Berikut adalah rincian tanggal yang perlu segera Anda tandai di kalender perusahaan:
Hari Libur Nasional 2026 (16 Hari)
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
26 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
28 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
28 Februari (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
11 & 12 Maret (Rabu & Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
10 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
11 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2570 BE
21 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
18 Mei (Senin): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
8 Juni (Senin): Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
18 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2026 (7 Hari)
27 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
27 Februari (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
10, 13, 14, & 15 Maret (Selasa, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
26 Desember (Sabtu): Hari Raya Natal
Dengan data dari lima tahun terakhir, kita dapat melihat beberapa tren serta tantangan menarik dalam kebijakan libur pemerintah:
Berdasarkan tabel perbandingan diatas, setelah puncak pada tahun 2024 dengan 27 hari libur, jumlah total hari libur pada 2025 dan 2026 terlihat mulai stabil di angka 23-25 hari. Ini menunjukkan pemerintah kemungkinan telah menemukan formula yang dianggap seimbang antara kebutuhan liburan masyarakat dan produktivitas nasional.
Pemberian cuti bersama secara konsisten ditempatkan untuk menciptakan libur panjang (long weekend), terutama di sekitar hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Nyepi, dan Imlek. Ini adalah tanda bahwa pemerintah mendukung sektor pariwisata dan mendorong keseimbangan antara kerja dan kebutuhan liburan panjang yang menggerakan ekonomi.
Banyak perusahaan dan karyawan menyambutnya sebagai angin segar untuk liburan panjang. Namun, bagi praktisi HR, pengumuman ini seringkali menjadi awal dari serangkaian dilema praktis tentang Cuti bersama, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk efisiensi dan mendorong pariwisata serta perekonomian, ternyata menyimpan tantangan pada tingkat implementasi diantaranya yaitu:
- Pemotongan paksa cuti tahunan dimana karyawan “dipaksa” mengurangi hak cuti tahunan individual mereka pada tanggal yang ditentukan secara kolektif, yang mungkin tidak sesuai dengan rencana pribadi mereka.
- Bagi karyawan yang tidak merayakan hari raya tertentu (misalnya, karyawan non-Muslim saat cuti bersama Idul Fitri), kebijakan ini menjadi sia-sia karena mereka harus menggunakan hak cutinya untuk momen yang tidak relevan.
- Karyawan yang belum memiliki hak cuti (karena masa kerja kurang dari 12 bulan) terpaksa harus ikut libur, dengan konsekuensi berutang cuti atau bahkan dipotong gaji (no work no pay).
- Bagi karyawan yang hari istirahat mingguannya jatuh pada hari kerja (misalnya, pekerja di sektor ritel atau perhotelan), cuti bersama yang ditetapkan untuk “menjepit” akhir pekan menjadi tidak bermanfaat.
- Jika cuti bersama jatuh pada hari yang memang sudah menjadi jadwal libur seorang karyawan, maka ia tidak dianggap cuti, melainkan sedang menjalani hak istirahat mingguannya. Ini dapat menimbulkan kebingungan dalam perhitungan.
- Seorang karyawan yang ingin tetap masuk kerja mungkin tidak bisa produktif jika rekan-rekannya di bagian pendukung (seperti IT, engineering, atau cleaning service) sedang cuti bersama.
- Ketika perusahaan melarang karyawan mengambil cuti bersama karena tuntutan operasional, timbul dilema jika ada karyawan yang bersikeras untuk tetap libur dengan berpegangan pada SKB.
- Industri hulu migas atau pertambangan umum di daerah tertentu memiliki aturan waktu kerja dan istirahatnya sendiri yang diatur oleh Kepmenakertrans, di mana konsep libur nasional dan cuti bersama tidak dapat diterapkan sepenuhnya.
Tidak ada salahnya mempertimbangkan beberapa hal dibawah ini sebagai antisipasi Cuti Bersama:
- Untuk mengatasi dilema hak individual, buat aturan internal yang memungkinkan karyawan (yang tidak merayakan) untuk “menukar” hari cuti bersama dengan hari lain, atau tetap masuk kerja dan menyimpan jatah cuti tahunannya.
- Jauh sebelum cuti bersama tiba, sosialisasikan dampaknya kepada seluruh karyawan. Jelaskan dengan tegas bahwa cuti bersama akan memotong cuti tahunan dan bagaimana perhitungannya bagi karyawan dengan jadwal kerja non-standar.
- Libatkan semua kepala departemen dalam merencanakan operasional selama periode cuti bersama. Tentukan fungsi-fungsi kritis mana yang harus tetap berjalan dan siapkan skema piket atau insentif jika diperlukan.
- Jelaskan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bahwa SKB Tiga Menteri adalah himbauan dan pelaksanaannya di perusahaan akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Ini memberikan landasan hukum yang kuat jika perusahaan mengharuskan sebagian karyawan untuk tetap bekerja.
Cuti bersama adalah kebijakan dengan niat baik yang menantang dalam praktiknya. Peran HR tak hanya mengumumkan dan memberikan warna merah pada tanggal di kalender perusahaan. Peran strategis HR adalah menjadi jembatan antara kebijakan makro pemerintah dengan realitas mikro di perusahaan. Dengan komunikasi yang jelas, perencanaan yang matang, dan kebijakan internal yang adil, dilema serta tantangan dari implementasi dari cuti bersama dapat dimitigasi secara efektif, demi menjaga harmoni dan produktivitas di tempat kerja.
Link SKB:
- SKB Libnas Cuti Bersama 2026
- SKB Libnas Cuti Bersama 2025
- SKB Libnas Cuti Bersama 2024
- SKB Libnas Cuti Bersama 2023
- SKB Libnas Cuti Bersama 2022
[MN]
DAPATKAN EBOOK RAHASIA HRD YANG JARANG DICERITAKAN
DAN KINI TERUNGKAP!