Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kita mengenal ada 2 (dua) bentuk perjanjian kerja yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dan berdasarkan Pasal 50 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Kemudian berdasarkan Pasal 51 dan 52 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Perjanjian kerja tersebut (tertulis maupun lisan) harus dibuat berdasarkan:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat:
- Nama,alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besaran upah dan cara pembayaranya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian dibuat;
- Tandatangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khusus untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dan berbahasa Indonesia. Jika tidak, maka perjanjian kerja tersebut dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berdasarkan Pasal 63 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bisa dibuat secara lisan, pengusaha tetap harus membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya, surat pengangkatan tersebut minimal harus memuat keterangan sebagai berikut:
- Nama dan alamat pekerja/buruh;
- tanggal mulai bekerja;
- jenis pekerjaan;
- besarnya upah.
Jadi, dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak harus dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis, akan tetapi perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.
Redaksi DuniaHR.com menyarankan agar perjanjian kerja baik itu PKWT maupun PKWTT dibuat secara tertulis agar memudahkan jika timbul perselisihan hubungan industrial di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan dan juga sebagai pedoman jika terjadi perbedaan pendapat karena kalau hubungan kerja hanya secara lisan saja maka sangat rentan akan terjadi perbedaan pendapat serta perbedaan penafsiran antara para pihak (pekerja dan pengusaha) terkait hak dan kewajiban.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com