UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kado di Hari Kartini – Apa saja yang diatur?

Loading

Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi UU. Persetujuan yang diberikan dalam rapat paripurna DPR Selasa (21/04/2026) kemarin menandai berakhirnya penantian panjang RUU PPRT dan Menjadi Kado Special di Hari Kartini.

Pekerja Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut PRT) adalah orang yang bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan di wilayah domestik (Komnas Perempuan: 2022,4). PRT merupakan salah satu pekerjaan tertua dan memiliki sejarah panjang terkait dengan kapitalisme, perbudakan, dan kolonialisme. Di Amerika, sejarahnya beririsan dengan sejarah perbudakan, sementara di Indonesia, pekerjaan ini bisa dilacak dari masa sebelum kolonialisme Belanda (ILO-IPEC, 2004).

PRT merupakan jenis pekerjaan domestik dan perawatan yang didominasi oleh perempuan dan secara historis pekerjaan ini pun tetap dapat menjadi cara utama perempuan dalam memperoleh pendapatan. Hal ini tidak terlepas dari konstruksi peran gender bahwa pekerjaan kerumahtanggaan adalah tugas perempuan. Cara ini diasosiasikan dengan peran alamiah perempuan sebagai pengasuh sehingga pekerjaan tersebut selalu diremehkan dan diklasifikasikan sebagai kegiatan (pekerjaan) pelengkap yang tidak diakui nilainya (Gastaldi, 2015).

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kebutuhan mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4,2 juta (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia, 2015). Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah yang mana pada prakteknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

Banyak dari rekan-rekan DuniaHR.com yang masih bingung terkait pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh karena itu kami sudah merangkum ketentuan UU PPRT sebagai berikut:

Mari Kita Bahas……!!!

Persyaratan Calon Pekerja Rumah Tangga (PRT):

  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  • memiliki kartu tanda penduduk elektronik
  • memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

 

Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT):

Mengacu pada pasal 15 UU PRT, para pekerja ini memiliki hak sebagai berikut:

  • menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi
  • mendapatkan waktu istirahat
  • mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • mendapatkan makanan sehat
  • mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu
  • mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

 

Kewajiban Pekerja Rumah Tangga (PRT):

  • memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT
  • menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan
  • melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman
  • memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja
  • menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.

 

Hak Pemberi Kerja:

  • memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT
  • memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT
  • memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan
  • mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya
  • mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • mendapatkan jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan.

 

Kewajiban Pemberi Kerja:

  • membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
  • menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  • memberikan waktu istirahat dan Cuti
  • memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  • memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan
  • melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.

 

Larangan yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyalur:

  • memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT
  • menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT
  • menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan
  • memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian

 

Poin Penting UU PPRT:

  • Pengakuan Status: PRT diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar, bukan sekadar pembantu rumah tangga.
  • Hak-Hak PRT: Mencakup hak upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial.
  • Perlindungan: Mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan kerja dan memberikan perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Kewajiban Majikan: Memberikan upah yang layak, perlakuan manusiawi, dan hak libur

 

Demikian beberapa hal penting mengenai pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *