Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan menjawab pertanyaan dari pembaca terkait bagaimana ketentuan Program Pemagangan di Indonesia…!!!
Mari kita bahas!!!
Dasar hukum Pemagangan?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Peraturan Menteri ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan jelas untuk penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Dengan menetapkan definisi, persyaratan, hak dan kewajiban, serta prosedur yang terinci, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan program pemagangan yang efektif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan industri dan tenaga kerja.
Pemagangan itu apa?
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Berapa lama waktunya?
Merujuk pada Pasal 5 ayat (5) Permenaker No.6 Tahun 2020 untuk jangka waktunya ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.
Berapa Jumlah Pemagangan?
Penyelenggara Pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan di Dalam Negeri paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah pekerja di Perusahaan.
Siapa Peserta Pemagangan?
Peserta Pemagangan di Dalam Negeri meliputi:
- Pencari kerja; atau
- Pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya
Apa Persyaratan Penyelenggara Pemagangan?
Untuk menyelenggarakan Pemagangan, Perusahaan harus memiliki:
- Unit Pelatihan
- Program Pemagangan
- Sarana dan prasaran
- Pembimbing Pemagangan atau instruktur
Mengapa pemagangan itu penting?
- Mempromosikan formasi pembelajaran dan keterampilan, memfasilitasi tenaga kerja dengan menjembatani antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
- Membantu perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
- Menyediakan pelatihan keterampilan bagi kaum muda untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi dunia kerja.
Mengapa perusahaan melaksanakan program pemagangan dan apa manfaatnya?
Perusahaan dapat menghasilkan tenaga kerja sesuai dengan standar industri dan kebutuhan perusahaan masing-masing.
Pemagang mendapatkan kesempatan untuk menerima pelatihan, bukan hanya untuk mengasah ketrampilan yang sesuai dengan standar industri/perusahaan, namun juga untuk mendapatkan secara langsung pelatihan secara teknikal dan ketrampilan kerja inti yang dapat meningkatkan kinerja mereka.
Komposisi Teori dan Praktik Pemagangan:
Program pemagangan meliputi:
- Teori dan praktik simulasi, dan
- Praktik kerja di unit produksi Perusahaan
Pemberian teori dan praktik simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) sesuai kurikulum dan silabus.
Apa yang diperlukan untuk melaksanakan program pemagangan di perusahaan?
- Pemahaman peraturan perundang-undangan tentang pemagangan.
- Kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi.
- Menyusun program pemagangan.
- Kesepakatan antara perusahaan dengan pemagang yang dituangkan Dalam perjanjian pemagangan.
- Berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan.
- Memanfaatkan sumber pengetahuan dan informasi yang ada, diantaranya didapat dari forum pemagangan dan lainnya.
Apa Manfaat Program Pemagangan?
- Selain penguasaan ketrampilan teknis, pemagangan juga membentuk ketrampilan non-teknis (soft-skills) peserta pemagangan
- Menumbuhkan suasana kerja yang mendorong terciptanya inovasi dari peserta magang atau pekerja di perusahaan yang bersangkutan
Perjanjian Pemagangan
Perusahaan diwajibkan untuk membuat Perjanjian Pemagangan dengan peserta.
Perjanjian ini memuat:
- Hak dan kewajiban peserta
- Hak dan kewajiban penyelenggara program
- Jenis program dan kejuruan
Ketentuan dalam Perjanjian Pemagangan:
- Nama program pemagangan
- Tujuan program
- Syarat dan kualifikasi
- Deskripsi pekerjaan
- Periode program
- Kurikulum dan silabus
- Sertifikat
- Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
Pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang bersangkutan.
Hak Peserta Pemagangan:
- Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
- Memperoleh uang saku;
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
- Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagang
Kewajiban Perusahaan Penyelenggara Pemagangan:
Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban untuk:
- membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;
- memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
- menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
- memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan;
- mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial;
- mengevaluasi peserta Pemagangan;
- memberikan sertiflkat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan penyelenggaraan Pemagangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan Unit Pelatihan atau perjanjian kerja sama;
- Program Pemagangan;
- Daftar sarana dan prasarana;
- Daftar nama Pembimbing Pemagangan;
- Rencana penyelenggaraan Pemagangan; dan
- Rancangan Perjanjian Pemagangan.
Permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
- Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) provinsi;
- Kepala Dinas Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; atau
- Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemagangan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
Demikian penjelasan Redaksi DuniaHR.com semoga dapat membantu para pembaca sekalian.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]