Tanggapan Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel atas Unjuk Rasa Para Pengemudi Online

Loading

“Momentum Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan”

Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Pengemudi Online agar diberikan THR dilakukan kembali kepada Kementerian Ketenagakerjaan (17/2).

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel menyampaikan tanggapannya beberapa hal, pertama, pengemudi online adalah mitra, namun dalam melaksanakan layanan pengantaran terdapat titik singgung ketenagakerjaan, “kan sama seperti halnya pekerja dibawah UU Ketenagakerjaan misalnya: sebelum menjadi pengemudi online tetap melalui seleksi sama halnya dengan melamar, lalu jika tidak melakukan antarannya tentu tidak akan ada pendapatan, yang terakhir, esensi warga negara memilih untuk menjadi pengemudi online adalah hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan layak sesuai konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945” ujar Johan.

Kedua, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja harus menyikapi hal ini dengan tetap menjaga kelangsungan usaha dari aplikator (Pelaku usaha penyedia transportasi berbasis digital). “Menteri Tenaga Kerja harus berdiskusi juga dengan para pelaku usaha penyedia transportasi berbasis digital jangan sampai nantinya ada beleid (peraturan perundang-undangan) yang diundangkan terkait THR bagi pengemudi online namun tidak bisa dilaksanakan”. ujar Johan

Ketiga, jika Menteri Tenaga Kerja menyambut baik akan adanya THR bagi pengemudi online maka menjadi momentum untuk secara revisi UU Ketenagakerjaan dengan mengatur pengemudi online sebagai pekerja.

“Kalau Menteri Tenaga Kerja merespon positif hal ini maka sebelum dikeluarkan beleid mengenai THR bagi pengemudi online maka harus dirumuskan kembali definisi pekerja/buruh harus diperluas dan ditegaskan termasuk pengemudi online dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)”. ujar Johan.

“Tentu ini menjadi momentum agar segera direvisi UU Ketenagakerjaan selain adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan beberapa perubahan pada Klaster Ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, maka sekaligus dapat merevisi definisi pekerja/buruh.” tambah Johan.

Johan mengingatkan kepada Pemerintah agar tetap membuka partisipasi masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan.

“Selain revisi UU Ketenagakerjaan, masih banyak revisi UU lainnya, tentu harus melewati partisipasi masyarakat bukan semata hanya untuk menyelesaikan target program legislasi nasional” tutup Johan.

Demikian tanggapan ini disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Johan Imanuel

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan,

Profil Kontributor
Johan Imanuel, S.H. | Counsel di Adams & Co, Counsellors at Law | Inisiator | Tim Advokasi IR Permenkumham Paralegal | Tim Advokasi Amicus | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia | Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *