Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan menjawab pertanyaan dari pembaca terkait dengan Ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK):
Dear DuniaHR.com saya ingin bertanya terkait dengan SK UMSP/UMSK yang baru-baru ini diterbitkan di beberapa daerah, mohon dijelaskan terkait ketentuan upah minimum sektoral Provinsi/Kabupaten/Kota.
Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berikut ketentuan-ketentuan terkait pengaturan upah sektoral di Indonesia:
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 89 ayat 1:
- Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
- upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
Pasal 89 Ayat (1) Huruf b:
Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.
2. PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan:
Pasal 49:
- Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
- Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
- Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan
Penjelasan Pasal 49 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sektor unggulan“ adalah sektor usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berdasarkan hasil penelitian dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota, potensial untuk ditetapkan Upah minimum sektoral.
Pasal 50:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
menghapus ketentuan terkait upah minimum sektoral Provinsi/Kabupaten/Kota yang sebelumnya diatur di Pasal 89.
4. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 25 upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, tidak mengatur terkait upah minimum sektoral Provinsi/Kabupaten/ Kota.
5. Perppu No. 2 Tahun 2022 Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
menghapus ketentuan terkait upah minimum sektoral Provinsi/Kabupaten/Kota yang sebelumnya diatur di Pasal 89.
6. PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP No.36 Tahun 2021 Pengupahan
Pasal 25 upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, tidak mengatur terkait upah minimum sektoral Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 telah melakukan judicial review atas UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terdapat beberapa perubahan pada materi dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, Perubahan materi tersebut salah satunya Pasal 88C UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja :
- Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
- Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
- Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
- Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
- Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
- Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Putusan MK No. 168/2023:
Pasal 8C UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.
Catatan:
Amar Putusan ini mengatur diberlakukannya kembali ketentuan mengenai upah minimum sektoral yang dihapus oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Demikian analisis hukum ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) di Indonesia.
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia