Hubungan Kerja PKWT Boleh Lisan atau Wajib Tertulis ?

Loading

Pertanyaan menarik dari rekan pekerja kita, dimana hubungan kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) apakah bisa berdasarkan perintah lisan saja atau wajib tertulis?

Pertanyaan:

Dear DuniaHR.com

Saya Pekerja di Perusahaan Media di Jakarta, saya sudah bekerja selama 5 bulan dengan status PKWT/Kontrak tetapi selama saya kerja di Perusahaan tersebut saya tidak pernah diberikan kontrak kerja PKWT, Ketika saya joint hanya di infokan status hubungan kerja saya sebagai staff dengan status PKWT dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum bekerja tidak diberikan Kontrak Kerja PKWT terima kasih.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita Simak Analisis Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia terkait dengan Hubungan Kerja PKWT apakah wajib dibuat secara tertulis?

Mari Kita Bahas……!!!

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pasal 54

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 Pasal 57

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan  sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan Bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja:

Ketentuan Pasal 54 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dirubah.

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Ketentuan Pasal 57 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalami perubahan terkait akibat hukum Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis dihilangkan, tetapi masih mengatur Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja:

Pasal 2

  • Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
  • Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
  • Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Berdasarkan Perpu No 2 Tahun 2022 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2)  Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Kesimpulan:

Berdasarkan analisis UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah kami jabarkan diatas dapat disimpulkan: Berdasarkan ketentuan tersebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis, Pengecualian ketentuan tersebut hanya ditemukan di PP No 35 Tahun 2021 mengatur berbeda di Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi ketentuan PP No 35 Tahun 2021 tidak berlangsung lama karena UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di Pasal 57 ayat (1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Perubahan ketentuan tersebut membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Kembali wajib dibuat secara tertulis. Tetapi saat ini sudah tidak ada Sanksi hukum apabila Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan tidak ada Sanksi tersebut Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang dibuat tidak tertulis tidak berubah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) tetapi tetap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Demikian Analisis Hukum Ketenagakerjaan terkait dengan Hubungan Kerja PKWT apakah wajib dibuat secara tertulis atau cukup dengan perintah lisan, semoga dapat membantu rekan-rekan  dalam mempersiapkan diri Memasuki Dunia Kerja.

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

 

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *