Hak & Kewajiban Karyawan Resign

Loading

Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan menjawab pertanyaan dari pembaca terkait Hak & Kewajiban Karyawan Resign:

Dear Redaksi DuniaHR.com, saya sudah bekerja 5 tahun di suatu Perusahaan, saya akan mengajukan resign (pengunduran diri) karena baru saja diterima di salah satu perusahaan BUMN yang ada di Jakarta, apa saja hak-hak yang saya dapatkan? Kewajiban apa saja yang harus saya selesaikan sebelum efektif berhenti bekerja?

Kewajiban Pekerja Tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri (resign):

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Menyelesaikan ikatan dinas apabila ada;
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran diri.

Hak-Hak Pekerja Tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri (resign):

  1. Uang Penggantian Hak;
  2. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Apa itu Uang Penggantian Hak:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Apa itu Uang Pisah:

  1. Besaran uang pisah diatur secara tertulis oleh Perusahaan, sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  2. Jika Perusahaan belum mengatur secara tertulis besaran uang pisah, maka biasanya besaran uang pisah mengikuti perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), atau diputuskan oleh pengadilan Hubungan Industrial. (PP No.35/2021 Pasal 40 ayat 3)

Bagaimana Ketentuan Pekerja Kontrak (PKWT) mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT berakhir?

  1. Pekerja tersebut berhak mendapatkan Uang Kompensasi sesuai durasi kerja yang telah dilakukan. (PP No.35/2021 Pasal 17)
  2. Pekerja yang mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi kepada Perusahaan senilai sisa durasi PKWT yang belum selesai. (UU No.13/2003 Pasal 62)

Saran Redaksi DuniaHR.com:

Pekerja yang mengundurkan diri (resign) tetap wajib menjalankan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan Jobdecs, KPI dan Peraturan yang berlaku di Perusahaan sampai hari terakhirnya efektif berhenti bekerja, karena akan terhormat Pekerja yang masuk bekerja secara baik dan keluar bekerja juga dengan cara yang baik.

 

Dasar Hukum:

PP No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Demikian penjelasan Redaksi DuniaHR.com semoga dapat membantu para pembaca sekalian.

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

 

[YAP]

 

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:

https://weare.duniahr.com

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *