Q&A Permenaker No. 5 Tahun 2023, Gaji Buruh Boleh Dipotong 25% Apakah Benar???
Menteri Ketenagakerjaan RI pada tanggal 7 Maret 2023 telah menerbitkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Banyak dari rekan-rekan DuniaHR.com yang DM Admin terkait penerbitan Permenaker No. 5 Tahun 2023, oleh karena itu kami sudah merangkum pertanyaan dari rekan-rekan dan akan kami jawab sebagai berikut:
Apa Tujuan dari Permenaker No. 5 Tahun 2023?
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Apa Kriteria dari Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor?
- Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang;
- persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen); dan
- produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Meliputi industri padat karya berorientasi ekspor apa saja?
- industri tekstil dan pakaian jadi;
- industri alas kaki;
- industri kulit dan barang kulit;
- industri furnitur; dan
- industri mainan anak.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global merupakan Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global.Pembatasan kegiatan usaha mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran Upah. Penyesuaian waktu kerja dan upah dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Image by Kevin Snyman from Pixabay
Apa saja dampak dari Permenaker 5 tahun 2023 terhadap industri padat karya berorientasi ekspor?
- Penyesuaian waktu kerja
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.
Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh Penyesuaian waktu kerja berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengurangan jam kerja sebagai akibat dari penyesuaian waktu kerja tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
- Penyesuaian Upah
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Penyesuaian Upah berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Bagaimana tatacara kesepakatan pelaksanaan dari Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah?
Kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Kesepakatan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
- penyesuaian waktu kerja;
- besaran Upah; dan
- jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan Upah.
Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan kepada:
- Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang ditembuskan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota melakukan pencatatan terhadap hasil kesepakatan. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota menyampaikan tanda terima bukti pencatatan kepada Pengusaha. Pencatatan kesepakatan disertai dengan bukti pemenuhan kriteria.
Demikian beberapa hal penting mengenai penerbitan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Redaksi Dunia HR
YAP
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui kini lebih mudah melalui forum WAG Dunia HR Discussion:
Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:
Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ
Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Rekruter Indonesia Bersatu
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia