Ada “Termination Fee” dalam Komponen Gaji, Tetap Berhak Uang Kompensasi?

Loading

Ruang Konsultasi: Ada “Termination Fee” dalam Komponen Gaji, Tetap Berhak Uang Kompensasi?

Pertanyaan menarik yang kami dapatkan di Ruang Konsultasi perihal Uang Kompensasi (UK) yang harus dibayarkan atau tidak karena setiap bulannya karyawan menerima komponen gaji yang didalamnya sudah terdapat “Termination Fee”.

Perihal kompensasi PKWT yang diatur dalam Pasal 61A Jo Pasal 61 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada intinya menjelaskan Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Dan dipertegas kembali pada Pasal 15 ayat 2 & 4 PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK menjelaskan Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT dan apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Teknis Cara Pembayaran Uang Kompensasi

Dalam ketentuan tersebut, tidak mengatur secara tegas perihal teknis cara pembayaran uang kompensasi PKWT apakah dapat diamortisasi setiap bulannya atau wajib dibayarkan sekaligus pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, sebaiknya dapat membaca dan mengingat kembali hal-hal yang diatur dan disepakati dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.

Sumber: https://xframe.io/photos/18567

Jika hal yang dipertanyakan telah diatur dalam perjanjian kerja dan komponen uang kompensasi (termination fee) telah masuk dalam slip salary kami dapat menyimpulkan antara Pekerja/buruh dengan pemberi kerja/pengusaha telah ada kesepakatan.

Perlu diperhatikan besar uang kompensasi yang diberikan setiap bulan apakah sudah sesuai dengan hak atas uang kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena apabila belum sesuai besaran uang kompensasi maka perusahaan wajib membayarkan kekurangannya.

Seluruh informasi yang disampaikan merupakan pendapat dari DuniaHR.com untuk tujuan pembelajaran, untuk mendapat konsultasi hukum secara profesional dan mendalam silahkan hubungi mitra kami Putra Sinaga Lawfirm.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga menjawab dan bermanfaat.

[JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *