Pelaksanaan “Kewajiban” Perekrutan Tenaga Kerja Lokal di Daerah

Loading

Pelaksanaan “Kewajiban” Perekrutan Tenaga Kerja Lokal di Daerah

Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang tidak spesifik mengatur terkait dengan kewajiban bagi Perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal disuatu daerah.

Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa :

“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan.

Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Bahwa berdasarkan Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (PERDA) yang mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan yang berdiri/beroprasional di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawannya dengan besaran persentase tertentu.

Photo by Quang Nguyen Vinh from Pexels

Peraturan Daerah Terkait Tenaga Kerja Lokal

Berikut adalah beberapa Peraturan Daerah terkait kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal:

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Pasal 20 ayat 1:

Perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/ buruh lokal paling sedikit 80% (delapan puluh persen), sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pasal 18:

Pengusaha sebagaimana dimaksud pada pasal 17 Peraturan daerah ini wajib mengupayakan bertahap dalam waktu 5 tahun pertama pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja lokal minimal 50% dan pada 5 tahun berikutnya minimal menjadi 75% dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya.

Baca Juga : Digitalisasi, Analisa Beban Kerja, dan Pengurangan Karyawan

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja:

perusahaan pemberi kerja wajib untuk mempekerjakan tenaga kerja local paling sedikit 75% dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 tahun 2009 tentang penempatan tenaga kerja:

Setiap perusahaan harus mempekerjakan 40% (empat puluh persen) tenaga kerja lokal dan 60% (enam puluh persen) tenaga kerja non lokal, baik tenaga kerja yang terampil maupun tidak terampil.

Kesimpulan:

Berdasarkan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan:  setiap individu sebagai anggota warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan kata lain bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tersebut oleh Pemerintah daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal diprioritaskan sehingga menekan angka pengangguran yang ada di daerah diamana perusahaan  berdiri/beroperasional.

Tetapi ketentuan tentang penerimaan tenaga  kerja  di  daerah harus pula memperhatikan kebutuhan perusahaan tanpa mengesampingkan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Faktor yang menjadi penghambat dalam melaksanakan perekrutan tenaga kerja local saat ini adalah tenaga kerja lokal yang cenderung belum siap dengan standar yang dimiliki oleh perusahaan (skill dan pendidikan) mengakibatkan banyak perusahaan belum dapat terpenuhinya perjanjian penggunaan tenaga kerja lokal sesuai dengan persentase yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah (PERDA).

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *