Pekerjaan yang Bersifat Tetap sebagai Salah Satu Syarat Materil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Loading

Pekerjaan yang Bersifat Tetap sebagai Salah Satu Syarat Materil

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmen 100/2004”) selalu menjadi suatu perdebatan sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan adanya kepentingan yang saling bertentangan antara perusahaan dengan pekerja sebagai para pihak yang mengimplementasikannya.

Pada satu sisi PKWT dianggap oleh para pekerja masih memiliki kekurangan dan perbedaan fasilitas yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) sehingga banyak pekerja yang menentang adanya konsep PKWT. Sedangkan disisi lain pengusaha sangat membutuhkan PKWT untuk menjalankan usahanya ditengah pasar yang fluktuatif, bahkan terdapat beberapa perusahaan pada bidang tertentu yang sangat mengandalkan PKWT.

Oleh karena itu dalam mengimplementasikan PKWT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku para pihak harus memahami dan menyepakati bersama konsep dari persyaratan formil maupun materil dari PKWT. Salah satu persyaratan materil yang selalu menjadi perdebatan adalah pekerjaan yang bersifat tetap sebagaimana Pasal 59 ayat (2) UUTK.

 Pasal 59 ayat (2) UUTK:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”

Pasal tersebut menyatakan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut mengenai unsur pekerjaan tetap pada penjelasan Pasal 59 ayat (2) par. 1 sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sifatnya terus-menerus;
  2. Tidak terputus-putus;
  3. Tidak dibatasi waktu;
  4. Merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan;
  5. pekerjaan yang bukan musiman.
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) par. 1:

Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.”

Dari 5 (lima) unsur tersebut, hanya beberapa unsur yang dijelaskan lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. Berikut akan saya paparkan penjelasan dari beberapa unsur yang menjadi persyaratan suatu pekerjaan dikategorikan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap sebagai berikut:

  1. Unsur Pekerjaan yang sifatnya terus menerus diartikan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmen 233/2003”) yang berarti pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha seperti jasa kesehatan, transportasi, swalayan, dll sebagaimana Pasal 3 Kepmen 233/2003.
  2. Unsur tidak terputus – putus tidak diartikan lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan sehingga terdapat beberapa tafsiran yang menyatakan bahwa unsur tidak terputus-putus serupa dengan pekerjaan yang terus-menerus. Adapula yang mengartikan sebagai pekerjaan yang tidak dapat diberhentikan karena terdapat kepentingan umum, kemudian terdapat pula tafsiran yang mana pekerjaan yang tidak terputus-putus merupakan sebuah rangkaian pekerjaan yang tidak dapat diberhentikan, yang apabila diberhentikan dapat menyebabkan produksi tidak berjalan dan sebagainya
  3. Unsur tidak dibatasi waktu diatur lebih lanjut pada Kepmen 100/2004, yang mana unsur tersebut direpresentasikan melalui persyaratan waktu yang diatur jangka waktunya yaitu sekali selesai atau yang sifatnya sementara atau penyelesaiannya tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Hal tersebut memiliki konsekuensi yang apabila terdapat pekerjaan melebihi dari waktu yang telah diatur pada Kepmen 100/2004, maka perkerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang bersifat tetap.
  4. Unsur merupakan bagian dari suatu produksi juga tidak diatur lebih lanjut. Meskipun unsur ini tidak menyebabkan perbedaan penafsiran, namun hal ini bertentangan dengan Pasal 56 UUTK dan terdapat pula pada Pasal 56 Undang-undang CIpta Kerja (“UUCK”) yang menyatakan bahwa PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Hal tersebut dikarenakan unsur merupakan bagian dari suatu produksi menjadikan klasifikasi pekerjaan yang bersifat tetap dari jenis pekerjaannya. Sedangkan Pasal 56 UUTK/UUCK mengklasifikasikan dari sifatnya dan tidak ada klasifikasi jenis pekerjaan. Selain itu, unsur ini juga telah menyebabkan banyak kekeliruan terhadap pemaknaan PKWT dengan outsourcing.
  5. Unsur pekerjaan yang bukan musiman. Unsur ini dapat diartikan sebagai pengecualian dari pekerjaan yang bersifat tetap yang mana diartikan lebih lanjut pada penjelasan Pasal 59 ayat (2) par. 2 dan Kepmen 100/2004 yang pada intinya menyatakan bahwa pekerjaan yang tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Sehingga apabila suatu pekerjaan yang terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi tetapi tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut tidak termasuk kedalam pekerjaan yang bersifat tetap.

Photo by Aleksey from Pexels
Penjelasan Pasal 56 ayat (2) par. 2:

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.”

Baca Juga : Perwujudan Hak dalam Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Namun terdapat beberapa persyaratan untuk mengimplementasikan PKWT dalam hal pekerjaan musiman sebagaimana hal-hal yang terdapat pada Kepmen 100/2004 sebagai berikut:

  • hanya dapat dilakukan pada musim tertentu;
  • pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu;
  • hanya dapat dilakukan oleh pekerja yang mengerjakan pekerjaan tambahan;
  • tidak dapat dilakukan pembaharuan;
  • harus dibuat daftar pekerja yang melakukan pekerjaan tambahan.

Berdasarkan hal-hal diatas, yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang memenuhi unsur terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Bagi PKWT yang tidak memenuhi Pasal 56 ayat (2) maka demi hukum menjadi PKWTT sebagaimana Pasal 59 ayat (7) UUTK. Namun semua unsur yang terdapat pada penjelasan Pasal 56 ayat (2) harus terpenuhi secara keseluruhan karena memiliki sifat yang kumulatif kecuali pada unsur merupakan bagian dari suatu proses produksi dan unsur pekerjaan yang bukan musiman yang keduanya dapat menjadi alternatif.

Dari pembahasan diatas dapat kita lihat seberapa banyaknya penafsiran yang terdapat dari satu unsur persyaratan materil PKWT. Masih terdapat beberapa unsur yang harus di pahami dan disepakati bersama agar tidak terdapat perselisihan pada penerapannya dan terjalinnya hubungan industrial yang harmonis.

Raditya Darmadi

Lawyer

Profil Kontributor
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan saat ini bekerja sebagai associate di Farida Law Office dan aktif di HKHKI (Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia)

Redaksi DuniaHR.com

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *