Simulasi Perhitungan Kompensasi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja

Loading

Simulasi Perhitungan Kompensasi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja

Kali ini Redaksi DuniaHR.com akan memberikan Simulasi Pemberian Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan UU Cipta Kerja.

Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai penolakan dari elemen Serikat Pekerja, salah satu yang menjadi sorotan pekerja adalah terkait aturan pemberian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung oleh pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Pasal 156 ayat (4) telah menghapus ketentuan tentang :

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus ketentuan tentang alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) :

  • Pasal 161 (PHK Pelanggaran);
  • Pasal 162 (PHK Mengundurkan Diri);
  • Pasal 163 (PHK Corporate Action);
  • Pasal 164 (PHK Perusahaan Tutup);
  • Pasal 165 (PHK Perusahaan Pailit);
  • Pasal 166 (PHK Pekerja Meninggal Dunia);
  • Pasal 167 (PHK Usia Pensiun);
  • Pasal 168 (PHK Mangkir);
  • Pasal 169 (PHK oleh Pekerja);
  • Pasal 170 (PHK Karena Tidak Memenuhi Ketentuan);
  • Pasal 171 (PHK Tanpa Penetapan Lembaga PPHI);
  • Pasal 172 (PHK Pekerja Sakit).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagaimana kita ketahui sampai dengan saat ini Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Photo by fauxels from Pexels

Berikut kami coba simulasikan dalam perhitungan dibawah ini :

Rifan Fauzi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi pekerja, Rifan Fauzi  memiliki upah  sebesar upah minimum propinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk perusahaan terdampak pandemi Covid 19, masa kerja Rifan Fauzi di PT Selalu Sukses adalah 8 tahun 5 bulan.

Berapa Kompensasi yang diterima Rifan Fauzi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut?

Berikut perhitungan uang pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja;

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah;

Berdasarkan UU Cipta Kerja pasal 156 ayat (2) dengan masa kerja Rifan Fauzi selama 8 tahun lebih, Rifan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Berikut perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja :

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah;

Berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja dengan masa kerja Rifan Fauzi selama 8 tahun lebih, Rifan mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.

Lihat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perlu diketahui bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Perusahaan tempat Rifan Fauzi Bekerja masih mengatur terkait ketentuan alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 s/d Pasal 172 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi terkait ketentuan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut berbunyi  ketentuan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dengan berlakukanya UU Cipta Kerja maka ketentuan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 UU No. 11 Tahun 2020 otomatis berlaku.

Baca Juga : Rambu – rambu Omnibus Law

Dengan demikian berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut PHK karena alasan efisiensi dengan masa kerja diatas 8 tahun tetapi kurang dari 9 tahun maka perusahaan berkewajiban memberikan pesangon sebesar 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah.

Kompensasi pesangon tersebut ditambah dengan uang penghargaan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, Rifan mendapatkan 3 bulan upah.

Kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima oleh Rifan Fauzi adalah sebesar 21 bulan upah dikalikan gaji Rifan sebesar Rp.4.200.000 = Rp. 88.200.000 jumlah tersebut merupakan besaran Kompensasi PHK Efisiensi yang diterima oleh Rifan Fauzi, belum termasuk dengan uang penggantian hak apabila Rifan masih memiliki hak atas Cuti Tahunan.

Berbeda apabila PKB menuliskan ketentuan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebagaimana diatur pada Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Rifan Fauzi akan mendapatkan uang pesangon 2 x 9 bulan upah ditambah uang penghargaan masa kerja 1 x 3 bulan upah ditambah uang penggantian hak sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sehingga hitungannya 21 x Rp. 4.200.000 = Rp. 88.200.000 + (15% x Rp. 88.200.000) = Rp. 101.430.000.

Dengan demikian ketentuan PKB yang masih sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU ketenagakerjaan, masih tetap berlaku sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja untuk melakukan sinkronisasi dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Salam,

Redaksi DuniaHR.com

[YAP] [JCS]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

6 Responses

  1. Sedikit memberikan view lain

    Apabila kita berpatokan pada UU 11 tahun 2020 yang ada, tanpa berprasangka apapun tentang peraturan pelaksananya nanti, maka demikian yang dapat disampaikan :
    Dalam UUK 13/2003 jenis jenis PHK diatur dalam pasal masing masing yang dengan UU 11 tahun 2020 ini dihapus, termasuk apa yang akan didapatkan pekerja di dalam UUK 13/2003 juga diatur masing masing, yakni Uang Pesangon, Uang Pengahargaan masa kerja, uang penggantian hak, termasuk nilai pengali uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya

    Namun dalam UU 11 tahun 2020 angka 44 perubahan pasal 156, khususnya ayat 1 berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

    pointnya ada pada frasa “wajib” dan “dan/atau”

    Maka berdasar pasal tersebut, maka yang wajib dibayarkan oleh pengusaha adalah :
    1. Uang Penggantian Hak
    2. Antara uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bisa keduanya diberikan atau bisa menjadi pilihan ssalah satunya, dalam pasal tersebut ada 2 (dua pendapat) yakni :
    a. “uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja” atau “uang pesangon atau ” uang penghargaan masa kerja”
    b. frasa “dan/atau” maka kata yang di depan yang wajib, dan yang dibelakang bisa menjadi pilihan, maksudnya uang pesangon tetap wajib diberikan, namun uang penghargaan masa kerja bisa menjadi pilihan (bukan kewajiban)

    Demikian pendapat sederhana yang tidak bisa menulis panjang

    1. saya sepakat terkait Frasa itu memang menjadi sorotan karena akan sangat berbeda implementasinya karena PP hanya mengakomodir tentang “pemberian” kompensasi PHK tersebut, asumsinya adalah apakah memberikan pesangon terlebih dahulu? apakah memberikan sekaligus? apakah bertahap? atau lainnya. kita belum tahu materi apa yang sedang disusun pemerintah.

  2. Terima kasih untuk pandangannya mas Aris, tetapi untuk pendapat mas Aris terkait frasa wajib dan/atau tidak bisa secara serta Merta kita terapkan sebagaimana pandangan mas Aris karena akan rawan menimbulkan perselisihan hubungan industrial,kita harus menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU Cipta kerja, karena di dalam penjelasan pasal dalam UU Cipta Kerja kita tidak menemukan maksud dari frasa tsb, tetapi apabila ternyata ketika PP sudah terbit dan tidak juga menjelaskan terkait maksud dari frasa dan/atau tersebut maka perlu kita uji secara in concreto melalui proses penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung apabila Perkara tsb lanjut ke proses Kasasi.

  3. Terkait ketentuan PKB yang masih sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU ketenagakerjaan, masih tetap berlaku sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja untuk melakukan sinkronisasi dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

    – bila pengaturan tentang Kompensasi PHK yang terdapat di dalam PKB merujuk kepada Pasal 156 UUTK maka dengan berlakunya UUCK perhitungan Pesangon, PMK dan PH tidak dapat merujuk pada Pasal 156 UUTK lagi. Bila ingin memberlakukannya wajib ada kesepakatan antara Perusahaan dan SP/SB atau adanya aturan peralihan dalam PKB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *