Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia

Loading

Batas Usia Pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 berubah menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun (vide Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun).

Sementara itu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.

Pengaturan Usia Pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun, menimbulkan perdebatan mengenai penetapan batas usia pensiun bagi pekerja di Sektor swasta di Indonesia.

Lantas ketentuan mana yang tepat untuk  kita jadikan acuan batas usia pensiun bagi kita karyawan swasta? beberapa orang berpendapat bahwa usia pensiun mengacu kepada ketentuan usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan ada juga yang berpendapat bahwa usia pensiun bebas diatur oleh Perusahaan sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum kepada kesimpulan, mari kita lihat satu persatu mana yang dapat menjadi acuan

Pasal 154 huruf c Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan :

“Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundangundangan”

UU 13/2003 (KETENAGAKERJAAN) tidak secara tegas mengatur batas usia pension, UU 13/2003 (KETENAGAKERJAAN) memberikan kebebasan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakati usia pensiun melalui Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama; dan juga menyebutkan usia pensiun bisa diatur oleh peraturan perundang undangan.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun :

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Perbandingan UU 13/2003 dengan PP 45/2015 :

  1. Kedua aturan ini sama sama mengatur mengenai usia pensiun, namun ternyata, kedua aturan ini tidak ada keterkaitan secara langsung.
  2. UU 13/2003 dengan PP 45/2015 tidak memiliki keterkaitan hirarki perundang-undangan terlihat dari poin menimbang dan mengingat PP 45/2015, disitu tidak ada menyebutkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan sama sekali, namun dari UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga kedua aturan ini tidak ada hubungan secara langsung.
  3. Batas usia pensiun dalam PP No.45 tahun 2015 adalah batas ketentuan kapan seorang peserta bisa menerimamanfaat pensiun dari program BPJS, artinya jikalau pengaturan dalam PP / PKB mengatur bahwa usia pensiun orang, katakanlah usia 55 tahun, sementara manfaat pensiun yg diatur dalam PP.45 tahun 2015 usia pensiun di usia 57, maka:
    1. Karyawan tersebut akan berhenti hubungan kerjanya karena pensiun di usia 55 tahun.
    2. Karyawan tersebut baru dapat menerima atau mengklaim manfaat BPJS di usia 57 tahun.

Perlu adanya pengaturan mengenai Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dalam UU di Indonesia, karena kalau batas usia pensiun dikembalikan lagi kepada ketentuan dalam Peraturan Perusahaan (PP) maka bisa saja perusahaan akan menetapkan batas usia pensiun karyawannya selama mungkin, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh perusahaan untuk mengakali ketentuan pensiun di perusahan tersebut sehingga karyawan berhenti bekerja (mengundurkan diri) sebelum masuk batas usia pensiun, yang berakibat karyawan yang berhenti bekerja  tidak mendapatkan hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Karyawan tsb hanya berhak atas uang pisah sesuai ketentuan dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Contoh Kasus :

Ingin dapat tetap bekerja, tentu menjadi impian dan keinginan setiap orang dimana keterbatasan pisik dan pikiran akibat usia yang semakin lanjut, menjadi batas seseorang untuk dapat mampu atau tidak melanjutkan hubungan kerja. Terkadang, baik pengusaha maupun pekerja, diantara keduanya berkehendak memutuskan hubungan kerja dengan alasan Pekerja telah memasuki usia pensiun.Terhadap alasan pemutusan hubungan kerja yang demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur besaran uang kompensasi pesangon, tanpa mengatur batasan usia pensiun. Namun disisi lain, pada prakteknya, batas usia pensiun seringkali merujuk pada peraturan-peraturan tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Sartono Budi Santoso yang tetap hendak dipekerjakan oleh PT. Sandratex dalam usia 63 tahun. Akhirnya harus menempuh upaya hukum untuk dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan kualifikasi pensiun, sesuai dengan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan. Terhitung sejak akhir Juli 2017, Sartono meminta agar diperkenankan tidak lagi bekerja karena telah bekerja selama 43 tahun. Keinginan Sartono tidak berbalas dari PT. Sandratex. Sebab, Perusahaan dengan dalih ingin tetap mempekerjakan, tidak menyetujui permohonan pemutusan hubungan kerja dengan Sartono karena Pensiun.

Penyelesaian melalui mediasi-pun digelar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, namun tidak mencapai mufakat, lalu meski Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pada 18 April 2018, yang mengabulkan permintaan Sartono dengan menghukum Perusahaan membayar uang kompensasi pesangon pensiun senilai Rp.105,3 juta, tetapi Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Ketua Majelis Hakim Agung Muhammad Yunus Wahab, permintaan pemutusan hubungan kerja Sartono dianggap wajar karena usianya sudah 63 tahun. Yunus merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per02/Men/1995. Dalam ketentuan tersebut, batas usia pensiun normal ditetapkan 55 tahun, tetapi apabila Perusahaan masih tetap mempekerjakan Pekerja, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.“Bahwa Judex Facti telah tepat menyatakan termohon Kasasi diputus hubungan kerja karena pensiun sesuai ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena saat mengajukan pensiun tanggal 28 Juli 2017 telah mencapai usia 63 tahun dengan masa kerja 43 tahun”, ujar Yunus membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Nomor 936 K/Pdt.Sus-PHI/2018, Senin (8/10/2018) lalu. Atas pertimbangan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT. Sandratex. Sebab, lanjut Yunus, tidak dasar hukum yang tepat bagi Perusahaan untuk menunda pelaksanaan pensiun yang diajukan oleh Sartono, karena dirinya secara materiil telah berusia 63 tahun.

Kesimpulan :

  1. Batasan Usia Pensiun karyawan tidak wajib mengacu ke PP 45/2015;
  2. Batasan Usia Pensiun dapat diatur sendiri dalam PK/PP/PKB;

 

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.Com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *