Pendapat Praktisi Hukum Terkait Gugatan SE Menaker Pemberian THR 2020 ke PTUN Jakarta

Loading

Pendapat Praktisi Hukum Terkait Gugatan SE Menaker Pemberian THR 2020

Redaksi DuniaHR meminta pendapat hukum dari M. Armen Lukman, Advokat, Partner di ELAW Lawfirm terkait gugatan KSPSI tersebut. Kepada Armen, redaksi ingin mengetahui sejauh mana gugatan atas SE melalui PTUN dapat dikabulkan? Dan sejauh mana pula permohonan Uji Materi atas SE tersebut dapat dikabulkan ?

Menjawab pertanyaan tersebut, M. Armen Lukman, terlebih dahulu menjelaskan bahwa secara normatif (law in abstracto) Surat Edaran (SE) jelas tidak termasuk peraturan perundang-undangan (vide Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Baik secara eksplisit maupun implisit tidak ada posisi Surat Edaran (SE) sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPPU), Surat Edaran bukan bagian dari struktur peraturan perundang-undangan.

Baik Pasal 7 maupun Pasal 8 UU PPPU sama sekali tidak menyinggung secara ekslisit maupun implisit Surat Edaran sebagai bagian integral dari struktur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, oleh karenanya jika ditinjau secara normative dalam arti law in abstracto, Surat Edaran bukan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Tentang Surat Edaran (SE) yang bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan ini, menurut Armen telah dipertegas oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (Permenpan-RB 80 tahun 2012).

Di dalam Permenpan-RB 80 tahun 2012 tersebut, Surat Edaran memiliki pengertian sebagai naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Permenpan-RB 80 tahun 2012, (dalam lampirannya) mengatur pula bahwa distribusi Surat Edaran harus disampaikan dengan format surat dinas/ memorandum/nota dinas dari pejabat yang berwenang kepada pejabat dan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian jelas bahwa Surat Edaran tujuannya hanyalah untuk suatu pemberitahuan penting dan mendesak dan distribusinyapun tidak kepada khalayak, namun hanya kepada pejabat/pihak terkait lainnya, bukan dimaksudkan sebagai keputusan dan atau peraturan (besichking atau regeling).

Sungguhpun demikian, Armen mengatakan bahwa sumber hukum bukan hanya peraturan perundang-undangan saja. Perlu diperhatikan juga law in concreto, bagaimana hakim menilai suatu SE. Putusan hakim menurut Armen juga merupakan sumber hukum walaupun belum tentu berlaku secara umum.

Terkait hal ini Armen mengatakan bahwa faktanya sudah 3 (tiga) putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memeriksa uji materi terkait Surat Edaran (SE):

  1. Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba dan Panas Bumi No. 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Perppu No. 4 Tahun 2009, diuji melalui MA dengan Nomor Registrasi Perkara No. 23P/HUM/2009. Hasilnya diterima dan SE sebagaimana dimaksud dibatalkan oleh MA.
  2. Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk No. 140/153/411.010/2015 tentang Penghentian Sementara Pengisian Perangkat dilakukan Uji Materi kepada MA tercatat dalam registrasi perkara No. 48P/HUM/2016. Terhadap SE ini, MA menyatakan bahwa SE bukan obyek uji materi (NO).
  3. Putusan MA No 3P/HUM/2010 permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia No. DJ.I/PP.00.9/973/2009, Tentang Tatacara Pengajuan Usul Penetapan Jabatan Guru Besar/Profesor di PTAI.

Diajukan oleh para akademisi bergelar doktor dari berbagai kampus dijogja karena merasa dirugikan dengan adanya SE tsb yang salah satunya mewajibkan menulis jurnal ilmiah dalam bahasa asing jika ingin dikukuhkan menjadi profesor/guru besar.

SE tersebut dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan Peraturan perUUan diatasnya yang terkait pada saat itu.

Untuk permohonan Uji Materi yang diterima MA, dalam pertimbangannya, MA memberikan karakteristik dan batasan SE yang dapat dijadikan Objek HUM :

  1. SE yang dapat dijadikan objek uji materi yaitu SE yang materi muatannya mengatur secara umum dengan karakteristik berpengaruh terhadap jalannya suatu regulasi
  2. Bertentangan/ melebihi ketentuan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar SE tsb dikeluarkan.
  3. Materi muatan yang isinya bersifat regeling.

Dengan demikian, walaupun jika berdasarkan ketentuan normative sesungguhnya SE bukan produk perundang-undangan, akan tetapi jika mengacu kepada Law in Concreto (hukum sebagaimana diterapkan oleh pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung), maka SE bisa saja diperlakukan sebagai peraturan perundang-undangan (regeling) dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan MA.

Bagaimana jika gugatan ini diajukan ke PTUN? Menurut Armen, mengacu kepada putusan MA, maka ada dua kemungkinan. Pertama, bisa saja gugatan ini berlanjut diperiksa dan bisa juga di putuskan NO oleh Majelis Hakim PTUN.

Tergantung nanti Hakim PTUN dalam pemeriksaannya melihat esensi dari SE Menaker soal THR itu sebagai apa? Jika semata-mata acuannya adalah aturan formal berdasarkan UU PPPU (UU 12 tahun 2011) dan Permenpan-RB 89 tahun 2012, maka tentu saja gugatan tersebut akan di NO. Artinya gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN.

Dan sebaliknya, jika syarat-syarat sebuah SE yang bersifat besichiking terpenuhi, walaupun judulnya adalah sebuah SE, maka gugatan KSPSI tersebut bisa saja dikabulkan PTUN, dan artinya SE tersebut dibatalkan.

Singkatnya, Armen berpendapat bahwa yang harus diperhatikan dalam mengajukan uji materi atau gugatan PTUN atas suatu SE, bukanlah nomenklatur judulnya (SE), melainkan esensi muatan yang ada di dalam SE tersebut.

Walaupun judulnya adalah SE, akan tetapi jika karakter dan fungsinya adalah regeling atau besichking, maka bisa saja permohonan Uji Materi ke MA atau gugatan pembatalan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan.

Armen Lukman

Advokat, Partner ELAW Firm

Rukan Grand Puri Niaga Blok K6 No. 2F-2G, Jl. Puri Kencana, Kembangan, Jakbar 10610

Hp 081310791091

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *