Pembayaran THR di Kondisi Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

Loading

Pembayaran THR di Kondisi Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

Redaksi DuniaHR kali ini ingin berbagi pemahaman tentang mekanisme pembayaran THR berdasarkan permenaker no 6 tahun 2016 dan berdasarkan SE Kemenaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 khususnya di masa pandemi covid-19 ini.

Tunjangan Hari Raya (THR)  adalah pendapatan non upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat bersama aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai berikut:

Pembayaran THR berdasarkan Permenaker no 6 tahun 2016 :

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (Vide pasal 2 permen 6/2016).

Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Vide pasal 5 ayat 4 permenaker 6/2016)

Sanksi Terkait Pembayaran THR:

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi denda.

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, menyebutkan bahwa:

Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR, maka akan diberikan sanksi administratif sebagaimana ketentuan Pasal 11 Permen 6/2016 tentang THR, perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Pembayaran THR di kondisi Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19 berdasarkan SE Kemenaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 :

Bahwa tidak dapat dipungkiri dampak dari Covid 19 sangat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur untuk :

  1. Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang—undangan.
  2. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan. dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal. antara lain:
    1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang—undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
    2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang—undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
    3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
  3. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
  4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda. tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Selanjutnya dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, diharapkan:

  1. Membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid—19;
  2. Menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait diwilayah Saudara.

Guru Besar Ilmu Perundang-Undang Universitas Indonesia Maria Farida Indrati mengingatkan bahwa SE tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan internal.

Dari segi materi muatan, jelas Prof. Maria, biasanya sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan. Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegasikan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pada prinsipnya jika memang perusahaan mampu, saran kami Perusahaan harus tetap membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, sesuai amanah Permenaker 6 Tahun 2016.

Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja tetap berpotensi terjadi perselisihan hubungan industrial dalam hal ini adalah perselisihan hak, karena tidak dipenuhinya hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian Artikel ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan DuniaHR.

Salam,

 

Redaksi DuniaHR.com

[YAP]

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Jangan lupa follow sosial media kami :

https://www.instagram.com/duniahrcom/

https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *