Ngadu HR #4: Lindungi Pekerja dari Pelanggaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Loading

Ngadu HR #4: Lindungi Pekerja dari Pelanggaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Berbeda dengan perselisihan, tindak pidana ketenagakerjaan kepada pekerja adalah perbuatan dalam bidang ketenagakerjaan yang dilarang dan bilamana dilanggar, akan dikenakan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang terbukti melanggar.

Pelanggaran dan perselisihan dibedakan dari sifat pasalnya dimana pasal pelanggaran bersifat memaksa sedangkan pasal perselisihan bersifat mengatur.

Bahkan di Pasal 183 UUK ada penggolongan pidana yang bukan lagi pidana ketenagakerjaan namun pidana kejahatan apabila melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UUK tentang larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

Para HR harus jeli dalam menilai perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja yang ‘mungkin’ didalamnya mengandung pasal – pasal yang tidak bisa ditawar lagi ketentuannya sehingga apabila dilanggar ancamannya  adalah sanksi pidana.

Para Pekerja pun juga dapat memberikan umpan balik kepada HR, apabila perlakuan dan praktek yang terjadi dilapangan ternyata melanggar dari pasal – pasal yang sifatnya memaksa.

Itu saja?

Apa saja yang harus diperhatikan oleh HR dan pekerja agar tidak terjadi pelanggaran?

Hal apa saja yang harus diatur  secara preventif?

Langkah apa yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaraan secara masif di suatu perusahaan?

Atas fenomena diatas, mendorong kami membuat Ngadu HR #4 dengan menggandeng Tjakra Law dimana Erri Tajkradirana sebagai Founding Partner yang akan menyampaikan pemahaman sebagai speaker yang sayang untuk dilewatkan dengan tema “Perlindungan Pekerja dari Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja”

Temukan jawabannya dalam Webinar Ngadu HR #4 “Perlindungan Pekerja dari Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” bersama pemateri Erri Tjakradirana, S.H dan juga ditemani moderator dari Team Dunia HR.

Kapan acaranya?

Catat ya..

Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 10.00 – 12.00 via Zoom

Hanya dengan investasi Rp 100.000,- anda sudah mendapatkan wawasan dan pengalaman pemateri ditambah bonus – bonus materi lainnya yang berkaitan dengan tema.

Tunggu apalagi daftar sekarang!!

https://forms.gle/NkoMwMSQnRSRwMbJ6

Transfer ke rekening:
7610 858 681(Bank BCA) a.n James Carlos Sinaga.

Profil Narasumber Ngadu HR #4:

Erri Tjakradirana, S.H.

Profil Narasumber
Erri Tjakradirana, S.H. | Founding Partner Tjakra Law, Erri Tjakradirana sudah berpengalaman di bidang hukum selama kurun waktu 20 tahun. Sebelum mendirikan Tjakra Law, Erri Tjakradirana bekerja di beberapa grup perusahaan nasional maupun multinasional, baik perusahaan tertutup maupun terbuka, baik sebagai kepala divisi hukum maupun kepala divisi hubungan industrial. Pada tahun 2020 kemarin, Tjakra Law dinobatkan sebagai juara ketiga Pro Bono Law Firm oleh Hukumonline.com. Selain itu Erri Tjakradirana juga aktif dalam memberikan bantuan hukum dan menjadi pembicara di berbagai diskusi hukum. Beliau merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Adapun saat ini, beliau juga tergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Indonesian Competition Lawyers Association, Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dan pengurus di Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :

https://duniahr.com/ruang-konsultasi/

Dukung dan support kegiatan Dunia HR dengan cara follow/subscribe:

Instagram: https://www.instagram.com/duniahrcom/

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCnIChHnIPZEz5BqB0jTxoxQ

Linkedin: https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/

Mitra Kolaborasi :

Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com

Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp

Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *