Kompensasi Berakhirnya PKWT
Akhirnya yang ditunggu pun tiba yaitu peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dimana PKWT menjadi objek yang diatur dalam PP tersebut khususnya kompensasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Apa saja yang harus diketahui apabila terjadi PKWT berakhir sesuai PP Nomor 35 tahun 2021?
Yang Berhak Menerima Uang Kompensasi Berakhirnya PKWT :
Pekerja yang berhak menerima Uang Kompensasi PKWT adalah setiap pekerja PKWT dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus yang PKWTnya berakhir dengan alasan berakhirnya jangka waktu PKWT atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT.
Dasar Hukum: Pasal. 15 ayat (1) & (3) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 61A UU No. 13 Tahun 2003.
Ketentuan pemberian Uang Kompensasi PKWT juga berlaku bagi pekerja PKWT yang PKWTnya diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu PKWT berakhir
Dasar Hukum: Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021.
Pengecualian Pemberian Uang Kompensasi Berakhirnya PKWT:
Ketentuan pemberian Uang Kompensasi PKWT tidak berlaku bagi pekerja PKWT dengan status Tenaga Kerja Asing
Dasar Hukum: Pasal 15 ayat (5) PP No. 35 Tahun 2021.
Rumusan Perhitungan Uang Kompensasi Berakhirnya PKWT:
PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah
PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
12
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
12
Dasar Hukum: Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021
Kapan Uang Kompensasi PKWT Dibayarkan?
Uang Kompensasi PKWT dibayarkan pada saat berakhirnya PKWT. Hal Ini berarti Uang Kompensasi dimaksud wajib dibayarkan Perusahaan di hari berakhirnya PKWT.
Dalam hal PKWT diperpanjang, Uang Kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir
Dasar Hukum : Pasal 15 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 juncto Pasal 15 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021.
Kapan Kompensasi Berakhirnya PKWT Mulai Berlaku:
Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan daiam Peraturan Pemerintah ini; dan
Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum: Pasal. 64 -66 PP No. 35 Tahun 2021
Contoh Kasus:
Rifan merupakan pekerja dengan status hubungan kerja PKWT di PT ABC, Rifan di kontrak sejak tanggal 2 Maret 2020 s/d 2 Maret 2021, Manajemen PT ABC memutuskan untuk memperpanjang kontrak Rifan selama 1 (satu) tahun kedepan, dengan berlakunya PP No.35 Tahun 2021 apakah PT ABC berkewajiban memberikan kompensasi atas diperpanjangnya PKWT Rifan dan berapa kompensasi yang akan diterima oleh Rifan apabila dia berhak atas kompensasi tersebut?
Jawab:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP No.35 Tahun 2021 Rifan sudah berhak atas Kompensasi berakhirnya PKWT , Kompensasi berakhirnya PKWT dihitung sejak bulan November 2020 (diundangkanya UU Cipta Kerja) sampai dengan Maret 2021 (berakhirnya masa kontrak) dengan skema perhitungan sebagai berikut:
Hitungan Pro-rate : 2 Nov 2020 s/d 2 Maret 2021 = 4 bulan atau 4/12 x Upah
Salam,
Redaksi DuniaHR.com
[YAP]
Ingin bertanya seputar dunia kerja dan permasalahan praktis yang ditemui silahkan klik link dibawah ini “GRATIS” :
https://duniahr.com/ruang-konsultasi/
Jangan lupa follow sosial media kami :
https://www.instagram.com/duniahrcom/
https://www.linkedin.com/company/duniahr-com/
Mitra Kolaborasi :
Pasang Lowongan Kerja Gratis 100% tanpa syarat hanya di Bankloker.com
Komunitas Belajar HR sesuai SKKNI PeopleUp
Konsultan SDM & Layanan Transformasi Organisasi HeaRt Squad Indonesia