Hambatan Dalam Penyesuaian Hukum Otonom Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU Ciptakerja
Hambatan Dalam Penyesuaian Hukum Otonom Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya UU Ciptakerja Pasca berlakunya UU Ciptakerja diterbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi Turunan Bab IV Klaster